TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu JURDIL menemukan keanehan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu JURDIL Dendi Susianto mengatakan, keanehan itu ditemukan saat pihaknya melakukan pengecekan secara teliti DPS tersebut.
"Setelah kami mengecek data DPS Pemilu 2024, ada sekitar 52 juta data pemilih yang aneh," kata Dendi melalui keterangan resminya, Selasa 13 Juni 2023.
Dendi menjelaskan, keanehan itu ditemukan seperti masuknya anak usia dibawah sepuluh tahun sebagai DPS, juga ada yang berumur di atas 100 tahun. "Ada juga yang tidak ada alamat RT dan RW nya dan lain sebagainya," kata Dendi.
Dendi mengatakan, keanehan tersebut harus segera diperbaiki oleh KPU RI, mengingat penyelengara Pemilu tersebut dalam waktu dekat akan segera menetapkan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Kami telah berkirim surat dengan KPU RI untuk mengkonfirmasi tentang keanehan data-data DPS tersebut," kata Dendi. Dia mengatakan, pihaknya akan menjabarkan secara detail soal temuan itu ke media pada Rabu, 14 Juni 2023.
"Jumpa pers ini akan kami laksanakan pada Rabu, 14 Juni 2023 di Kantor KPU Pusat pukul 09.00 hingga 10.00 WIB dan Resto Upnormal, Jl Raden Saleh, Jakarta, pukul 12.00 - 13.00 WIB," kata Dendi.
Pilihan Editor: PDIP Bertemu Demokrat, Pengamat: Bukan Jegal Anies, Tapi Antisipasi Koalisi Prabowo