Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang Temukan 3 Masalah: Bacaleg Ganda, KTP Tak Sesuai hingga Kurang Usia

image-gnews
Sejumlah petugas KPU Kota Magelang melakukan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024.  Tempo.co/ARIMBIHP
Sejumlah petugas KPU Kota Magelang melakukan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Tempo.co/ARIMBIHP
Iklan

TEMPO.CO, Magelang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang menemukan setidaknya tiga masalah dalam verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Tiga masalah itu mulai dari Caleg yang mendaftar dari dua dapil berbeda dan dua partai berbeda atau Caleg Ganda, Nama yang tak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga bakal Caleg yang tak memenuhi syarat usia. 

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, menyatakan pihaknya setidaknya menemukan satu bakal Caleg Ganda. Dia menyatakan akan mengonfirmasi temuan tersebut ke bakal Caleg bersangkutan.

"Ada temuan 1 caleg masuk di 2 partai di 2 dapil yang berbeda, selanjutnya akan kami konfirmasi ke yang bersangkutan," kata Endang saat ditemui Tempo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Selasa 6 Juni 2023.

Endang enggan membeberkan identitas bakal Caleg tersebut. Dia juga tak mau memberitahukan dari partai mana saja si caleg mendaftar. Alasannya, Endang menyatakan proses verifikasi bakal Caleg belum usai.

"Pokoknya ada, 1 orang di wilayah Kota Magelang, nama bacaleg dan partainya kami belum bisa menyebutkan sekarang," ujarnya.

Atas temuan kasus tersebut, Endang mengatakan, pihaknya belum melakukan sanksi, namun, bacaleg harus memilih satu dari kedua partai yang ia daftari.

"Setelah dikonfirmasi, nanti dia diminta memilih dan mengundurkan diri dari salah satunya, aturannya hanya 1 dapil dan 1 partai, tidak bisa ganda," bebernya.

Kasus nama tak sesuai dengan KTP hingga usia tak mencukupi

Selain kasus Caleg ganda, Endang menyatakan Bawaslu juga menemukan masalah adanya ketidaksesuaian nama dalam berkas yang dikumpulkan ke KPU dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Endang menyatakan bahwa hal ini akan menyulitkan KPU dalam hal proses pencetakan surat suara. 

"Harus diganti ke Disdukcapil untuk disamakan, mulai ejaan hingga gelarnya, jadi nanti yang di surat suara persis dengan tanda pengenal," kata Endang.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah lain yang ditemukan Bawaslu pada proses verifikasi adalah adanya bakal Caleg yang berusia di bawah 21 tahun. Batas usia ini diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf a. Endang menyatakan setiap bakal Caleg yang tak memenuhi syarat tersebut akan otomatis dinyatakan gugur.

"Kalau di bawah 21, dianggap gugur ya, karena ini syarat, bacaleg akan kami panggil dan dikembalikan berkasnya," kata dia.

KPU dan Bawaslu Kota Magelang verifikasi 420 data bakal Caleg

Selama proses verifikasi, Endang mengatakan, pihaknya mengerahkan 6 tim untuk mengecek sekitar 420 data dan dokumen bakal Caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024. 

"Ada 17 partai, masing-masing rerata membawa 25 bacaleg, ada yang didominasi perempuan juga," tutur Endang.

Ia memprediksi, dari proses verifikasi ini, ada kemungkinan bacaleg yang gugur atau mengundurkan diri karena suatu hal.

"Biasanya setelah verifikasi itu nanti jumlahnya berkurang, tapi kami belum bisa memastikan selama prosesnya masih berlangsung," kata dia.

Pada Pemilu 2024, 420 Caleg yang diverifikasi oleh KPUD dan Bawaslu Kota Magelang akan memperebutkan  25 kursi DPRD Kota Magelang. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, PDIP berhasil menempatkan 9 calegnya di sana. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar dan Partai Demokrat masing-masing memiliki 3 anggota legislatif. Partai Hanura memiliki dua kursi sementara Partai Perindo dan Partai Gerindra masing-masing menguasai satu kursi. 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

2 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.


Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

3 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.


KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

4 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.


Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

9 jam lalu

Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.


Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

10 jam lalu

Juru Bicara Anies Baswedan Sudirman Said menanggapi dinamika politik di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Sekretariat KPP di Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.


5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

13 jam lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.


KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

1 hari lalu

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jakarta, Doddy Wijaya, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Ahad, 12 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.


KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.


Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

1 hari lalu

Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. ANTARA
Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.