TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019 membacakan permohonan dari para pemohon secara maraton. Para pemohon dari berbagai partai membacakan gugatan silih berganti. Beberapa di antaranya menghabiskan waktu hingga hampir satu jam. Namun ada pula yang menyampaikan gugatan secara singkat.
"Ya… yang begini-begini ini bagus. Cepat (menyampaikan gugatan)," ujar salah satu hakim, Arief Hidayat.
Baca juga: MK Yakin Selesaikan Sengketa Pemilu Legislatif dalam 30 Hari
Sebagian besar pembacaan gugatan sengketa pileg memakan waktu karena hakim perlu mengkonfirmasi ulang beberapa pernyataan. Selain itu, ada pula beberapa yang lupa membawa bukti atau berkas.
Untuk mempersingkat waktu, hakim mempersilakan mereka mengambil berkas-berkas itu, sembari terus melanjutkan sidang. Setelah hampir 3,5 jam sidang berjalan, baru kemudian satu per satu para pemohon menyerahkan berkas itu. "Silakan diserahkan, agar bisa segera kami verifikasi," kata Arief.
Momen jeda sejenak ini langsung dimanfaatkan hakim ketua Anwar Usman untuk menskors sidang. Sejak dimulai pukul 08.00, sidang memang belum berhenti hingga pukul 11.30. Anwar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, menunda tanggapan mereka. "Ada skors dulu 10 menit. Ada hal yang tak bisa diwakilkan," kata Anwar tersenyum.
Baca juga: Polri Tangkap Penyebar Hoaks Putusan MK di 5 Grup WhatsApp
Pada hari pertama ini, sebanyak 64 gugatan dari 260 gugatan, dibacakan oleh pemohon. Sidang dibagi tiga panel di tiga ruang sidang, dengan masing-masing dipimpin oleh tiga hakim MK. Persidangan pertama dimulai secara serentak di tiga panel, pada pukul 08.00 WIB.
Banyaknya gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, membuat pembacaan permohonan dibacakan secara maraton. Pada panel 1, sidang dibuka dengan sengketa di Dapil Jawa Timur dengan 11 gugatan.
Sidang pembacaan permohonan masih akan berlanjut hingga Jumat, 12 Juli 2019. Setelah itu, sidang akan berlanjut ke tahap mendengarkan tanggapan dari termohon. Dalam kasus-kasus sengketa pileg ini, hampir seluruh pihak termohon adalah KPU.