AHY: Lebih Bijak Tunggu Hasil Resmi Pemilu 2019 Versi KPU

image-gnews
Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, memakai kaus bertuliskan 'Jangan Golput' saat datang ke TPS 013, Kelurahan Petogogan, untuk mencoblos. Jakarta, 17 April 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, memakai kaus bertuliskan 'Jangan Golput' saat datang ke TPS 013, Kelurahan Petogogan, untuk mencoblos. Jakarta, 17 April 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, mengatakan pihaknya memilih untuk menunggu hasil penghitungan suara yang resmi dalam menyikapi proses pemilihan umum atau Pemilu 2019. Menurut dia, hal ini jauh lebih bijak dengan dalih menghindari polemik di tengah masyarakat.

Baca juga: Prabowo Deklarasi Kemenangan tanpa Didampingi Sandiaga Uno

"Kami akan menghormati hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu yang terbaik termasuk dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dengan demikian akan mengurangi kesimpangsiuran berita atau terkait dengan hasil yang diraih di berbagai daerah di tanah air," katanya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu, 17 April 2019.

Selain itu, kata AHY, pihaknya mengimbau semua pihak untuk menghormati proses penghitungan suara yang sedang berjalan. Ia meminta agar proses ini dikawal agar tidak disalahgunakan.

"Kita kawal suara jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, terutama kecurangan yang terjadi di TPS maupun tempat-tempat lain," ujarnya.

Dalam hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, berhasil memenangkan pemilihan presiden 2019. Keduanya mengalahkan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan selisih sekitar 9 persen.

Merujuk hasil hitung cepat Indo Barometer, dengan total suara masuk 97,33 persen, pasangan Jokowi-Ma'ruf mampu meraih 54,52 persen. Sementara Prabowo-Sandiaga 45,48 persen.

Sementara itu, untuk hasil pemilihan legislatif Partai Demokrat meraih 7,42 persen. Angka ini menurun dibandingkan lima tahun lalu yang meraih 10,9 persen.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Rabu malam, Prabowo mengklaim telah memenangi pemilihan presiden 2019. Pernyataan ini diucapkan Prabowo di hadapan ribuan pendukungnya yang berada di rumahnya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan real count kita, kita sudah berada di posisi 62 persen. Ini adalah hasil real count di lebih dari 320 ribu TPS (Tempat Pemungutan Suara)," kata Prabowo diikuti gemuruh sorakan ribuan pendukungnya.

Adapun kubu calon presiden inkumben Jokowi enggan berlebihan merayakan kemenangan paslon 01 itu berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count berbagai lembaga survei. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kericuhan.

Baca berita Pemilu 2019 di Tempo.co

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | DEWI NURITA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

45 menit lalu

Presiden RI Joko Widodo memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jumat 3 Mei 2024. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

6 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

9 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

18 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

19 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

21 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

21 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

21 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

22 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

23 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.