TEMPO.CO, Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur mengimbau warga nahdliyin dan nahdliyat melaksanakan salat subuh berjemaah sebelum pergi ke tempat pemungutan suara atau TPS, Rabu pagi, 17 April 2019.
Baca juga: NU Dikritik Terlalu Politis, Ma'ruf Amin: Dulu Gus Dur Presiden
Sebelum salat subuh pada Rabu pagi, warga NU juga diminta salat tahajud bersama pada Rabu dini hari. Bahkan sejak Selasa, 16 April, mereka diimbau melaksanakan lailatul ijtima di musala, masjid, pesantren dan kantor NU terdekat.
“Setelah subuh berjemaah, dilanjutkan salat duha bersama, baru ke TPS untuk nyoblos. Syukur-syukur sebelumnya ditambah kuliah tujuh menit (kultum),” kata pengurus syuriah KH Nuruddin A. Rahman di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Pagesangan Surabaya, Senin, 15 April 2019.
Imbauan lainnya bagi warga NU ialah mengenakan baju putih dipadu sarung untuk nahdliyin dan kerudung hijau serta baju putih untuk nahdliyat di semua tingkatan, termasuk pengurus cabang hingga ranting.
“Berkoordinasi dengan TNI, Polri, KPU dan Bawaslu dalam rangka membantu penyelenggaraan pemugutan suara dan penghitungan suara di TPS yang luber dan jurdil,” ujar Nuruddin.
Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Timur KH Agoes Ali Mashuri juga mengimbau agar warga NU tidak golput. Pengasuh Pesantren Bumi Salawat, Sidoarjo, itu mengajak semua saja menggunakan hak pilih dengan nalar dan nurani untuk memilih calon presiden, calon wakil presiden serta calon-calon wakil rakyat yang memenuhi kriteria profetik shidiq, tabligh, amanah dan fathanah.
“Nahdlatul Ulama memandang pemilihan umum adalah mekanisme yang sah berdasarkan hukum negara dan agama untuk mengangkat dan memperbarui mandat kepemimpinan politik atau nashbul imamah,” ujarnya.
Mashuri juga mengajak para kontestan, tim sukses, pendukung, simpatisan, tokoh-tokoh politik, tokoh-tokoh agama dan seluruh warga negara serta TNI dan Polri bahu membahu menciptakan suasana politik yang damai, tidak memprovokasi rakyat dengan berita hoaks dan ujaran kebencian serta menerima hasil pemilu dengan legawa.
Baca: Saat NU Dinilai Terlalu Jauh Masuk Ranah Politik Praktis
“Jika ada yang keberatan dengan hasil pemilu, gunakanlah prosedur dan mekanisme konstitusi yang tersedia, sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.