TEMPO.CO, Kupang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menemukan 100 ribu data kependudukan ganda. Hal itu menyebabkan data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP di kabupaten itu menjadi sangat tinggi.
"Data ganda ini diketahui setelah KPU Kabupaten Kupang melakukan pendataan langsung pemilih, dan menemukan ada sekitar 100 ribu data kependudukan ganda," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang, Daniel Takain ketika dihubungi Antara di Oelamasi, Senin, 28/1.
Daniel mengatakan 100 ribu data pemilih ganda itu, umumnya mereka yang sudah pindah tempat domisi dan telah meninggal dunia, namun masih tercacat sebagai pemilih dalam data kependuduk Kabupaten Kupang. "Kami akan segera membersihkan data kependudukan ganda tersebur agar tidak lagi masuk dalam data kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang.”
Menurut Daniel jumlah pemilih yang sudah mengantongi e-KTP di Kabupaten Kupang sebanyak 218 ribu orang dari 221 ribu wajib e-KTP. Sementara itu 3.000 penduduk wajib e-KTP belum melakukan perekaman. "Kami akan turun langsung dan terus gencar melakukan perekaman ke kecamatan agar bisa menjangkau 3.000 pemilih wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman tersebut.”
Namun, untuk empat kecamatan di wilayah Amfoang, yakni Amfoang Timur, Selatan, Utara dan Barat Daya belum bisa dijangkau karena masih terkendala banjir yang meluap pada sejumlah kali yang membentang dari Kupang sampai Amfoang. Melalui para camat setempat, ia menganjak warga Amfoang datang langsung ke Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang guna melakukan perekaman data e-KTP.
Daniel menambahkan, sesuai jadwal yang disampaikan KPU, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kupang akan berlangsung pada Senin, 28 Februari 2019.
ANTARA