Bawaslu RI Diminta Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Alor

image-gnews
Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI didesak membatalkan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Alor yang menetapkan Bupati petahana Amon Djobo dan Wakil Bupati terpilih Imran Duru sebagai pemenang. Pasalnya, pencalonan Amon Djobo diduga telah menyalahi aturan Pilkada.

"Ada pelanggaran administrasi dari Petahana sehingga kami minta agar Bawaslu membatalkan pencalonan Bupati petahana Alor Amon," kata pelapor, Ben Solihin Enga kepada wartawan di Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, 20 Januari 2019.

Pelanggaran administrasi dimaksud yakni sebagai petahana, Bupati Alor melanggar UU pemilu No 10 tahun 2016 pasal 71 (2) dengan melakukan mutasi besar-besaran yang tidak sesuai prosedur. Dimana, kepala daerah dilarang melakukan mutasi selama enam bulan sebelum perhelatan Pilkada.

Jika melanggar ketentuan itu, maka bupati petahana tidak dicalonkan sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada. 

Selama enam bulan sebelum digelarnya Pilkada serentak pada 27 Juni 2018, Bupati Alor, Amon Djobo telah memutasi, me-nonjob dan memberhentikan sebanyak 1.381 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu. "Jumlah ini sangat fantastis. Kami mengindikasikan mereka yang dimutasi adalah keluarga dari lawan politik bupati petahana," kata Ben Solihin.

Karena itu, dia menuntut agar Bawaslu RI mendiskualifikasi bupati petahana sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Imran Duru, dan membatalkan penetapan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih periode 2018-2023.

Selain melaporkan ke Bawaslu RI, dia juga melaporkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuntutan membatalkan seluruh mutasi yang telah dilakukan Bupati Alor Amon Djobo. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal senada diungkapkan kuasa hukum pelapor, Irfan Fadila Mawi. Dia berharap Bawaslu untuk membatalkan calon bupati Amon Djobo yang melanggar UU Pilkada dan  UU ASN No 5 tahun 2016.

Karena itu, dia berharap Bawaslu RI memberikan rekomendasi kepada pemenang kedua yakni Imanuel Blegur dan Hj Taufik Nampira sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. "Bawaslu harus objektif melihat masalah ini, dan membatalkan pasangan calon terpilih," katanya. 

Laporan ke Bawaslu RI kemudian dilimpahkan ke Bawaslu NTT untuk ditindaklanjuti. Juri Bicara Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan pihak masih melakukan klarifikasi atas laporan tersebut. Selanjutnya pihaknya akan melakukan penelitian, sebelum memutuskan kasus itu. 

"Kami masih sementara memprosesnya. Jadi kami belum bisa komentar soal hasilnya seperti apa. Ada waktu lima hari sebelum diputuskan," katanya. Yoahnes Seo.

Adapun  klarifikasi dari Bupati Alor Amon belum berhasil diperoleh. Tempo sudah mencoba menghubungi telepon selulernya beberapa kali, namun belum diangkat.

JOHN SEO (Kupang)

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini