TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Sudartha, mengatakan pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun menjelang pemilihan umum 2019 sudah bisa merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Upaya ini dilakukan agar mereka tak kehilangan hak pilihnya.
Baca: Masyarakat Diminta Proaktif Rekam E-KTP sebelum Pemilu
Gede mengatakan, pemerintah telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk menjemput bola. "Kepala sekolah akan menginventarisir kapan mereka siap merekam e-KTP, jadi kami datang ke sana," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 November 2018.
Namun setelah perekaman, pemerintah belum akan mencetak e-KTP untuk para pemilih pemula tersebut. Kartu baru akan diberikan saat mereka genap berusia 17 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Khusus untuk mereka yang genap berusia 17 tahun tepat saat hari pemungutan suara, pemerintah masih belum menetapkan solusi. "Kalau yang di Jakarta atau Depok, misalnya, gampang (memberikan KTP di hari yang sama). Kalau yang di kaki gunung atau jauh dari kantor dinas, itu memberinya gimana?" kata Gede.
Baca: Kemenag Jelaskan Alasan Kartu Nikah dan E-KTP Tak Bisa Digabung
E-KTP merupakan salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu 2019. Tanpa kartu tersebut, para pemilih pemula yang berusia 17 tahun tepat di hari pencoblosan terancam tidak bisa mencoblos. Jumlah mereka, menurut Gede, mencapai 12 ribu orang.
Gede mengatakan, pemerintah tak mungkin menerbitkan e-KTP lebih awal lantaran dilarang Undang-Undang Kependudukan. Menteri Dalam Negeri juga tidak bisa mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP karena tak sesuai UU Pemilu. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum diminta segera mengeluarkan keputusan terkait pemilih pemula tersebut.