Masyarakt melakukan unjuk rasa Kawal Putusan MK. Demonstrasi tersebut merupakan respons terhadap rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada.
Masyarakat melakukan aksi demonstrasi pada 22 Agustus 2024 di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai respons atas penganuliran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR lewat Rencana Undang-Undang Pilkada. DPR mulanya akan mengesahkan RUU Pilkada setelah mengesahkan draf RUU ini pada 21 Agustus 2024.
Rapat paripurna diundur
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.
“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, pada pagi hari 22 Agustus 2024.
Massa berkumpul
Massa dari berbagai aliansi, termasuk serikat buruh dan masyarakat sipil, telah berkumpul di lokasi sejak pukul 10.00 WIB.
Anggota DPR sempat bertemu dengan pendemo
Tiga anggota Badan Legislasi DPR RI menemui massa aksi yang menolak pengesahan RUU Pilkada di depan gerbang utama Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman menemui massa aksi setelah menerima salah satu perwakilan demonstran, yaitu Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di pos pengamanan yang ada di balik pagar DPR. Saat keluar, Habiburokhman, Wihadi, dan Baidowi dikawal oleh personel kepolisian.
Mahasiswa berbagai Universitas mulai turun
Massa serikat buruh mundur dari lokasi dan digantikan oleh ribuan mahasiswa dari berbagai kampus seperti Universitas Indonesia (UI), UPN Jakarta, IPB, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), UIN Jakarta, Trisakti, Universitas Budi Luhur, dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Para mahasiswa mengenakan jaket almamater masing-masing dan membawa berbagai spanduk yang bertuliskan kritik terhadap pemerintah, seperti “Demokrasi Konstitusi Dikudeta oleh Jokowi”. Teriakan “Revolusi Jokowi” juga menggema di antara massa yang semakin memadati area depan pagar DPR.
Pagar gerbang DPR jebol
Pagar samping sebelah gerbang utama Kompleks Parlemen DPR RI jebol oleh pendemo kawal putusan MK. Berdasarkan pantauan Tempo, pagar besi tersebut jebol cukup lebar.
Beberapa pendemo sempat masuk ke dalam halaman rumput dekat gerbang utama. Pendemo yang merangsek masuk ditenangkan oleh petugas kepolisian dan TNI yang berjaga.
Dibubarkan oleh Polisi
Polisi membubarkan paksa massa aksi Kawal Putusan MK yang masih belum meninggalkan gedung DPR pada pukul 18.54 WIB, yang terdiri atas siswa SMA dan masyarakat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Massa kembali melakukan aksi seperti melemparkan sejumlah benda seperti batu dan botol air mineral ke arah gedung DPR.
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro terlihat langsung memimpin pasukan untuk membubarkan massa. “Mahasiswa lewat jalur busway,” katanya melalui pengeras suara.
Akhirnya dibatalkan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menggelar konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. Dasco memastikan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK yang sebelumnya mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Dasco mengatakan batalnya paripurna pada hari itu berarti revisi UU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024. Sebab, kata dia, DPR sudah tak bisa menjadwalkan paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada. Rapat paripurna diperlukan untuk mengesahkan undang-undang di DPR.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO