Vonis Rizieq Shihab, Dihukum dalam Dua Perkara dan Bebas dari Satu Tuntutan

Senin, 31 Mei 2021 05:00 WIB

Iklan
image-banner

Majelis Hakim PN Jakarta Timur memaparkan vonis terhadap Rizieq Shihab terkait kerumunan. Majelis juga mengungkapkan faktor yang meringankan Rizieq.

Pada Kamis, 27 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar pembacaan vonis dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa atas perkara kerumunan di Megamendung dan kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.