Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Waktu Lembur Karyawan Jadi 4 Jam Sehari

Rabu, 24 Februari 2021 06:30 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan sebagaimana tertera dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.

Pemerintah mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan sebagaimana tertera dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan turunan UU Cipta Kerja ini menambah waktu lembur pekerja.