KPU Tetapkan Aturan Baru Perihal Kampanye Pilkada Serentak 2020

Senin, 28 September 2020 05:30 WIB

Iklan
image-banner

Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 September pada tahun yang sama. Untuk menghadapi Covid-19, KPU tetapkan aturan terkait kampanye.

Pemerintah dan DPR RI sepakat Pilkada Serentak 2020 tetap diselenggarakan pada 9 Desember tahun yang sama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan regulasi baru untuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan mewajibkan tiap kegiatan menerapkan protokol kesehatan untuk Kampanye Pilkada 2020 selama pandemi Covid-19.