Mereka Boleh Tetap Bekerja Saat DKI Jakarta Berstatus PSBB

Selasa, 7 April 2020 13:54 WIB

Iklan
image-banner

PSBB di Jakarta dilaksanakan selama empatbelas hari dan dapat diperpanjang. Meski demikian, ada juga beberapa bidang yang mendapat pengecualian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease alias Covid-19, sejumlah kegiatan dibatasi selama penerapan PSBB. Pembatasan dilaksanakan selama empatbelas hari dan dapat diperpanjang.

Meski demikian, ada juga beberapa bidang yang mendapat pengecualian selama wabah virus corona berjangkit. Sejumlah bidang tersebut tetap dapat beroperasi selama PSBB berlangsung.