Golkar Dukung Prabowo hingga Aburizal Lengser
Editor
Sukma Nugraha Loppies
Jumat, 22 Agustus 2014 12:01 WIB
TEMPO.CO, Raja Ampat - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan telah berkomunikasi dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie ihwal sikap politik partai beringin menyusul keluarnya utusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan kemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam pemilu presiden. Menurut Agung, dalam pembicaraan itu, Aburizal—sering disebut Ical—menyatakan Partai Golkar akan tetap berada di Koalisi Merah Putih, kubu Prabowo-Hatta.
Hanya, kata Agung, dalam komunikasi per telepon itu, Aburizal menyatakan kebijakan Golkar berada di Koalisi Merah Putih cuma berlaku hingga masa jabatannya sebagai ketua umum partai beringin berakhir. ”Policy itu selama Aburizal menjadi ketua umum,” ujar Agung di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Agung Laksono: Golkar Sebaiknya Tak Jadi Oposisi)
Agung menyatakan menghormati keputusan Aburizal tersebut lantaran arah politik Golkar saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan Aburizal. ”Itu hak beliau. Silakan saja,” ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.
Setelah Aburizal lengser, Agung mengatakan, Partai Golkar bisa mengubah sikap politiknya. Menurut dia, perubahan sikap partai, manakala terjadi perubahan, akan ditentukan pengurus yang akan datang. ”Jadi, tunggulah nanti perkembangannya seperti apa.” (Baca: Ketua DPP Golkar: Partai Sedang Terbelenggu)
Menurut dia, Golkar tak menutup kemungkinan bergabung dengan koalisi pendukung pemerintahan Jokowi-Kalla ketika sudah ada pengurus baru nanti. Apalagi saat ini banyak kader Golkar yang menjadi pemimpin birokrasi di daerah. ”Jadi, sulit dinyatakan Golkar pure oposisi,” kata Agung. Hal terpenting, kata Agung, sikap politik Golkar nantinya harus bisa membuat partai itu semakin besar. (Baca: Golkar Berposisi sebagai Partai Penyeimbang)
Golkar tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Selain diisi Golkar, koalisi ini terdiri dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Bulan Bintang.
Prabowo-Hatta menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2014-2019 ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis, 21 Agustus 2014, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan nomor urut satu tersebut.
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS