MK Nilai Gugatan Prabowo Lemah  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 21 Agustus 2014 20:42 WIB

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (kanan) mengetuk palu tanda dimulainya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menilai gugatan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilayangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, khususnya di Provinsi Papua Barat, tidak menunjukkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Prabowo juga tidak bisa membuktikan kepada majelis hakim mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden kemarin.

"Dalam proses rekap di tingkat provinsi, saksi-saksi juga sudah dihadirkan. Bahkan saksi dari kedua pasangan calon sudah menandatangani rekapitulasi di Papua Barat," kata hakim konstitusi Muhammad Alim saat membacakan putusan dalam persidangan, Kamis, 21 Agustus 2014.

"Pemohon juga tidak pernah mengajukan keberatan, baik saat kampanye ataupun rekapitulasi, mengenai adanya keterlibatan bupati di provinsi setempat," Muhammad Alim menambahkan. (Baca: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Prabowo)

Sebelumnya Prabowo menuding telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Salah satu tudingan pelanggaran itu adalah di Papua Barat. Kubu Prabowo menuding beberapa bupati, seperti di Kabupaten Manokwari, Raja Ampat, Sorong, dan Teluk Bintuni, telah melakukan pelanggaran secara terstruktur untuk memenangkan Jokowi-JK.

"Namun pemohon tidak memberikan pembuktian yang meyakinkan Mahkamah, sehingga dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya. (Baca: Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK)

Mahkamah menilai tidak ditemukan bukti adanya mobilisasi massa dari kepala daerah untuk memenangkan salah satu calon tertentu. "Terhadap laporan tersebut, fakta yang terjadi maksud pertemuan itu adalah untuk mengevaluasi program, yang sasarannya masyarakat tiap distrik," dia menjelaskan.

REZA ADITYA




Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS

Berita terkait

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

8 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

8 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

10 jam lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

10 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

1 hari lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya