TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Kurmedi Priharto mengatakan hingga saat ini belum ada laporan korban tewas dari demonstrasi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. Dia menyatakan korban yang masuk tercatat hanya menderita luka-luka yang tergolong ringan. “Tidak ada yang meninggal dunia,” katanya saat dihubungi, Kamis, 21 Agustus 2014.
Kusmedi menyatakan sebagian besar korban luka memang dibawa ke RSUD Tarakan. Namun tidak tertutup kemungkinan jika korban ada yang dibawa ke rumah sakit lain. “Tapi kalau di RSUD Tarakan tidak ada (korban meninggal dunia),” ujarnya. Dia juga menyatakan belum mendengar isu yang menyebutkan ada korban jiwa akibat demonstrasi yang berujung kericuhan tersebut.
Hingga saat ini Kurmedi belum bisa memastikan jumlah korban yang tengah mendapat perawatan medis di rumah sakit. Soalnya, data korban yang datang masih mungkin bertambah. “Karena, kan, biasanya jika ada korban langsung diarahkan ke RSUD Tarakan,” katanya.
Pada Kamis, 21 Agustus 2014, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan sidang atas gugatan yang diajukan tim dari kubu Prabowo-Hatta. Namun pendukung Prabowo-Hatta dilaporkan terlibat kerusuhan dengan polisi dan merembet ke Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Sejumlah toko pun tutup karena mengkhawatirkan kerusuhan tersebut.
Pimpinan kelompok pendukung Prabowo dari Aceh, Rusli M.S., ditahan polisi karena dianggap sebagai provokator. Rusli mengaku terjatuh ketika polisi mulai menembaki massa dengan gas air mata dan water canon. Seketika itu, dua petugas kepolisian berpakaian preman menggiringnya ke mobil tahanan.
Polisi masih bersiaga mengantisipasi aksi anarkistis susulan dari para pendukung Prabowo-Hatta. Untuk sementara Rusli masih menunggu rekannya untuk melepas dirinya dari mobil tahanan. Selain Rusli, ada tiga orang lagi yang mendekam di dalam mobil tahanan itu.
DIMAS SIREGAR
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
3 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
3 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
3 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
3 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
3 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
3 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
4 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
4 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
4 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya