TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo menolak permintaan massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk membuka barier dan maju 10 meter. (Baca: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Prabowo)
"Saya sudah sampaikan pada pimpinan, yang mengatakan tidak boleh maju. Semoga tetap terjaga," ujar Hendro di hadapan massa Prabowo yang menamakan diri Laskar Merah Putih. (Baca: Jelang Putusan MK, Jokowi: Prabowo Itu Sahabat)
Hendro mengatakan pada massa bahwa polisi akan mengawal dan mengamankan sidang sampai selesai. Ia juga meminta agar massa mempercayakan proses yang sedang berlangsung pada Mahkamah Konstitusi selaku penegak hukum. (Baca: Asyik Selfie di Tengah Massa Prabowo-Hatta)
Massa sempat ricuh karena ada provokasi dan sebagian pengunjuk rasa mencoba mendobrak barier kawat berduri. Kata-kata kasar semacam anjing dan provokator pun sempat terlontar dari mulut koordinator. Namun, suasana segera reda kembali dan kini massa tengah menyanyikan lagu Maju Tak Gentar. (Baca: DKPP Berhentikan Seluruh Anggota KPU Dogiyai)
Ribuan orang yang tergabung dalam kelompok Laskar Merah Putih mengepung Jalan Merdeka Barat di depan patung kuda air mancur Arjuna Wiwaha dan gedung Indosat. Mereka mengatakan hendak mengawal sidang hasil sengketa putusan pemilu presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi pada pukul 14.00 WIB.
URSULA FLORENE SONIA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
3 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
3 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
3 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
3 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
3 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
3 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
4 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
4 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
4 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya