TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terbaik dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan MK begitu profesional menangani sengketa ini.
"Indikasinya dapat dilihat dari sikap profesional, prudensial, dan fairness yang diperlihatkan MK pada seluruh penanganan proses sengketa pilpres 2014," kata Bambang lewat pesan singkat kepada Tempo, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.
KPK, Bambang mengatakan, juga meyakini keputusan terbaik yang dikeluarkan MK akan mengembalikan marwah, kewibawaan, dan kehormatan lembaga tersebut. "Sebagai pelindung konstitusi dan pelindung hukum bagi pemilih dan pemilu," ucap Bambang. (Baca: Putusan MK, Hatta Keluar Rumah Sejak Subuh)
Putusan akan dibacakan majelis hakim konstitusi sekitar pukul 14.00 WIB, hari ini. Bambang berharap semua pihak bisa menghormati putusan itu.
"Karena sifat putusannya final dan mengikat, sekaligus membuktikan tingkat maturitas sebagai negarawan sejati," kata Bambang. (Baca: Analis: Putusan MK Tak Terlalu Pengaruhi Pasar)
Pasca-putusan, Bambang menyatakan masih ada banyak tantangan yang menghadang. Karena itu, KPK berharap hasil putusan nanti menjadi titik tolak bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu membangun gerakan sosial antikorupsi.
Gerakan itu, menurut Bambang, berbasis pada sikap, perilaku amanah, dan integritas dalam menjalankan mandat sebagai penguasa. (Baca: Tim Prabowo Optimistis MK Putuskan Pemilu Ulang)
Rakyat, kata Bambang, juga akan terlibat aktif. "Untuk memastikan agar akuntabilitas penggunaan kewenangan dari kekuasaan dijalankan hanya demi kepentingan kemaslahatan rakyat saja," kata dia.
SINGGIH SOARES
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum
Berita terkait
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
35 menit lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
23 jam lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
1 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
1 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
1 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
1 hari lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
2 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca SelengkapnyaGugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
2 hari lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
2 hari lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca Selengkapnya