TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Tim Transisi Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, Hasto Kristiyanto, mengatakan mereka tidak akan menggelar perayaan kemenangan jika keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan kubu Jokowi lewat pengukuhan atas putusan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum soal pemenang pada pemilu presiden.
“Biasa-biasa saja,” kata Hasto saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Warga Bima Jaga Rumah Hamdan Zoelva)
Dia percaya atas semua keputusan MK. Dia menilai putusan MK adalah putusan yang merdeka dan menyatu dengan rakyat. Proses persidangan dari awal hingga putusan merupakan bagian dari pematangan demokrasi yang berbudaya. “Jadi kami tidak khawatir dengan segala keputusan MK,” kata Hasto. (Baca: Panglima: Ada Peluru Tajam, Itu Bukan TNI)
Hasto mengatakan pada saat ketukan palu akhir dari hakim MK, ketegangan pilpres yang selama ini terjadi bisa menurun. Sebab, kata dia, keputusan MK adalah keputusan yang merdeka dalam spirit kedaulatan rakyat. (Baca: Putusan MK, Jokowi Tak Dapat Kawalan Istimewa)
Terkait dengan massa dari kubu Jokowi, Hasto mengaku sudah melakukan koordinasi dengan seluruh basis pendukung partai untuk tidak turun ke jalan setelah sidang putusan MK.
“Kami tidak memerintahkan massa turun ke MK. Massa harus tertib,” kata Hasto. Ia juga memastikan tidak akan ada upacara kemenangan jika putusan MK jatuh pada kubu Jokowi. "Itu kan sudah pilihan rakyat," kata Hasto.
DEVY ERNIS
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
3 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya