Massa pendukung Prabowo-Hatta nyanyikan yel-yel dukungan pada sidang ketiga senketa pilpres di depan Gedung MK, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2014. Sidang digelar di ruang sidang pleno MK dengan agenda pembuktian. "Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi," ujar Hamdan Zoelva, Ketua MK, saat akan memulai sidang, Selasa, 12 Agustus 2014. (Baca: Siapa M. Taufik, Pengancam Ketua KPU?)
Dalam sidang lanjutan hari ini, saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memberikan keterangan hanya 25 orang. Menurut Hamdan, apabila tim Prabowo-Hatta menyiapkan lebih banyak, saksi yang diambil tetap 25 orang. Saksi yang disiapkan oleh tim Prabowo-Hatta berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang diduga mengalami kecurangan. (Baca: Ketua Gerindra DKI Laporkan Ketua KPU Lagi)
Kemarin, MK telah mendengarkan kesaksian dari 26 perwakilan KPU daerah, seperti dari DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Di lain pihak, kubu Prabowo juga membawa 25 saksi. Sidang yang dimulai pukul 09.00 baru rampung sekitar pukul 22.00 malam.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang menyatakan kemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Prabowo juga menyatakan perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 untuk Jokowi-JK.