Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK  

Reporter

Kamis, 7 Agustus 2014 11:44 WIB

Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tiba di sidang gugatan Pilpres Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu 6 Agustus 2014. Prabowo sempat menyampaikan pidato setelah tim kuasa hukumnya menjabarkan gugatan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta- Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, berharap Mahkamah Konstitusi bisa memanfaatkan momentum sidang pemilihan presiden untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sebelumnya sempat hilang. Hilangnya kepercayaan itu terjadi akibat penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ini akan menjadi ajang pembuktian MK terhadap publik,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 Agustus 2014.

Kinerja Mahkamah Konstitusi, menurut Fadli, sudah semakin baik. Indikasi ini terlihat dalam putusan sejumlah sidang sengketa hasil pemilihan umum legislatif April lalu. Dia berharap majelis hakim tetap obyektif saat menangani sidang gugatan pemilihan presiden yang diajukan oleh tim pasangan Prabowo-Hatta, yang mulai disidangkan Rabu kemarin. “Saya harap hakim tidak macam-macam dalam sidang ini,” ujarnya. (Baca juga: Ini Kata Refly Harun untuk MK Soal Gugatan Pilpres )

Fadli juga mengajak masyarakat terus mengawasi jalannya persidangan yang akan digelar kembali pada Jumat, 8 Agustus 2014. Dengan cara itu, niscaya Mahkamah bisa menghasilkan keputusan yang obyektif. “Sidang harus dikawal bersama,” katanya. (Baca juga: Perludem : Gugatan Prabowo-Hatta Dangkal)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan pada permohonan gugatan hasil pemilihan umum yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis hakim menemukan beberapa kesalahan dalam permohonan tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan tidak ada sinkronisasi antara petitum (tuntutan yang dimintakan oleh penggugat) dan posita (uraian suatu tuntutan). Petitum, menurut Hamdan, tidak mencakup posita. "Kami menemukan dalam bagian posita begitu meluas," kata Hamdan.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu satu hari untuk memperbaiki berkas permohonan kepada pasangan Prabowo-Hatta. Apabila berkas permohonan tidak dapat diperbaiki secara menyeluruh, menurut Fadli, kemungkinan besar berkas tersebut akan ditolak oleh MK. "Bila berkas ditolak semua, ya, bisa jadi tak ada sidang,” katanya.




SAID HELABY













Advertising
Advertising

Berita Lainnya:
Siapa Pantas Dampingi Ahok versi JJ Rizal
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Ahok Gubernur, Ini Aspek yang Perlu Diperhatikan
Beda ISIS dengan Komunisme Versi Pembaiat
iPhone 6 Bakal Diluncurkan 9 September

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya