TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi memberikan banyak perhatian pada penyusunan kalimat yang dianggap tak rapi. Bahkan, hakim Ahmad Fadlil menyarankan untuk membuat sistematika laporan yang nalar dan logis. (Baca: Sidang Prabowo-Hatta di MK, Ini Pengalihan Arusnya)
Berikut daftar kesalahan umum dalam laporan gugatan Prabowo-Hatta:
1. Kesalahan penulisan nomor dan angka
2. Pembuatan kalimat yang dinilai tak efektif
3. Kerancuan provinsi yang dimaksud seperti antara Sumatra Selatan atau Sumatra Barat dan Bengkulu atau Bangka-Belitung
4. Tidak detil mengenai gugatan yang dimaksud dan undang-undang yang dilanggar
5. Tidak detil menjabarkan apa yang dimaksud dengan terstruktur, sistematis dan masif
Hakim memberikan kesempatan kepada kubu Prabowo-Hatta untuk memberikan perbaikan. Waktu yang diberikan selama 1x24 jam. Kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution mengingatkan ihwal perbaikan yang dilakukan. "Perbaikan hanya redaksional, bukan penambahan materi atau substansi," ujar Adnan. (Baca: Adu Ramai Orasi, Polisi Minta Massa di MK Tenang)
Adnan juga mengemukakan tentang sepuluh provinsi yang dicantumkan, tapi tidak ada uraian. "Diberi kesempatan untuk memperbaiki atau diabaikan, itu hak hakim," ujar Adnan.
Ia juga menyampaikan soal pembukaan kotak suara yang dinilai sah. "Bukti yang diminta oleh MK ada di dalam kotak suara," ujar Adnan. (Baca: 3.000 Pendukung Prabowo-Hatta Demo di Depan MK)
DINI PRAMITA
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ancaman ISIS
Berita terpopuler lainnya:
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Google Tarik Game 'Bomb Gaza,' Dianggap Provokatif
Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
1 jam lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
4 jam lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaAda Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius
6 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaDaftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
6 jam lalu
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?
Baca SelengkapnyaMK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya
8 jam lalu
Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?
8 jam lalu
Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.
Baca SelengkapnyaIntip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
9 jam lalu
PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini
10 jam lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.
Baca SelengkapnyaPersiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
12 jam lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaMK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya
22 jam lalu
MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.
Baca Selengkapnya