Suasana rapat pleno lanjutan rekapitulasi penghitungan nasional Pilpres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, 22 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan semua anggota KPU akan menghadiri sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 6 Agustus 2014. "Semua komisioner, selaku pihak termohon, akan hadir di MK besok," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca: Sidang Gugatan Prabowo di MK Tetap Rabu)
Menurut Ferry, tujuh komisioner akan menghadiri sidang meski KPU telah memiliki tim advokasi yang bisa mewakili mereka. Tim advokasi KPU diketuai pengacara senior, Adnan Buyung Nasution. "Kami akan menemani tim advokasi di persidangan," ujarnya. (Baca: Sidang Gugatan Pilpres, SBY Minta MK Transparan)
Dia mengatakan KPU telah menyiapkan berbagai data dan fakta yang disesuaikan dengan gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, selaku pihak pemohon. "Kami akan argumentasikan fakta dan data yang kami miliki," ucap Ferry. (Baca: Prabowo-Hatta Akan Hadiri Sidang Pertama MK)
Kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi, Jumat, 25 Juli 2014. Mereka mengklaim terjadi kesalahan dalam penghitungan suara. Prabowo-Hatta mengklaim memenangi pemilu presiden dengan jumlah suara 67.139.153 atau 50,25 persen.
Adapun pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, menurut kubu Prabowo-Hatta, hanya mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta juga mengklaim terjadi sejumlah masalah. Misalnya, total suara yang tidak mencapai 100 persen.