Tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pemilu yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. Kuasa Hukum Prabowo menilai terdapatnya kecurangan dalam penghitungan suara. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO,Jakarta - Berkas gugatan yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa perihal hasil pemilihan umum secara teori memungkinkan kemenangan calon presiden terpilih, Joko Widodo, dibatalkan atau ditunda. Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Juli 2014.
Namun Refly pun berpendapat, permohonan Prabowo akan sukar dikabulkan MK. "Alasannya sederhana: laporan kecurangan mengenai jumlah suara itu argumentasinya lemah. Terlihat Prabowo-Hatta tidak yakin dengan proses penghitungan mereka sendiri," kata Refly. (Baca: Mahfud Md Akui Lembaga Pro-Prabowo Tak Kredibel)
Hasil penghitungan suara berdasarkan form C1 yang dilakukan tim pemenangan Prabowo tidak genap berjumlah 100 persen. Hal tersebut dinilai Refly sebagai salah satu kelemahan dalam gugatan yang diajukan. Selain itu, Prabowo-Hatta tidak berhasil menunjukkan adanya kecurangan yang masif dan terstruktur seperti yang tercantum dalam laporan mereka. "Mereka banyak mempermasalahkan ketidakwajaran yang sebenarnya belum tentu kecurangan," ujar Refly.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan soal jumlah daftar pemilih yang menurut Prabowo tidak lazim. Padahal, menurut Refly, hal tersebut belum dapat dibuktikan kesalahannya. "Daftar pemilih yang jumlahnya banyak dianggap sesuatu yang tidak lazim. Tapi, kita kan tidak tahu itu merugikan siapa? Bukan kecurangan kalau mereka menggunakan hak pilihnya hanya sekali. Kalau dikatakan mereka memilih lebih dari sekali, buktinya apa?"
Belum lagi berkas permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan tidak sepenuhnya lengkap. Dalam berkas setebal 55 halaman tersebut terdapat beberapa bagian yang masih kosong. Ini mengesankan laporan dibuat terburu-buru dan tidak begitu detail memperhatikan data-data yang seharusnya dicantumkan di dalamnya. (Baca: Berkas Gugatan Prabowo ke MK Bolong-bolong)
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
16 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?