Gugatan Prabowo ke MK Dinilai Lemah

Reporter

Rabu, 30 Juli 2014 05:51 WIB

Tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pemilu yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. Kuasa Hukum Prabowo menilai terdapatnya kecurangan dalam penghitungan suara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas gugatan yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa perihal hasil pemilihan umum secara teori memungkinkan kemenangan calon presiden terpilih, Joko Widodo, dibatalkan atau ditunda. Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Juli 2014.

Namun Refly pun berpendapat, permohonan Prabowo akan sukar dikabulkan MK. "Alasannya sederhana: laporan kecurangan mengenai jumlah suara itu argumentasinya lemah. Terlihat Prabowo-Hatta tidak yakin dengan proses penghitungan mereka sendiri," kata Refly. (Baca: Mahfud Md Akui Lembaga Pro-Prabowo Tak Kredibel)

Hasil penghitungan suara berdasarkan form C1 yang dilakukan tim pemenangan Prabowo tidak genap berjumlah 100 persen. Hal tersebut dinilai Refly sebagai salah satu kelemahan dalam gugatan yang diajukan. Selain itu, Prabowo-Hatta tidak berhasil menunjukkan adanya kecurangan yang masif dan terstruktur seperti yang tercantum dalam laporan mereka. "Mereka banyak mempermasalahkan ketidakwajaran yang sebenarnya belum tentu kecurangan," ujar Refly.

Sebagai contoh, Refly menyebutkan soal jumlah daftar pemilih yang menurut Prabowo tidak lazim. Padahal, menurut Refly, hal tersebut belum dapat dibuktikan kesalahannya. "Daftar pemilih yang jumlahnya banyak dianggap sesuatu yang tidak lazim. Tapi, kita kan tidak tahu itu merugikan siapa? Bukan kecurangan kalau mereka menggunakan hak pilihnya hanya sekali. Kalau dikatakan mereka memilih lebih dari sekali, buktinya apa?"

Belum lagi berkas permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan tidak sepenuhnya lengkap. Dalam berkas setebal 55 halaman tersebut terdapat beberapa bagian yang masih kosong. Ini mengesankan laporan dibuat terburu-buru dan tidak begitu detail memperhatikan data-data yang seharusnya dicantumkan di dalamnya. (Baca: Berkas Gugatan Prabowo ke MK Bolong-bolong)





AISHA SHAIDRA







Terpopuler:
Awas, 7 Situs Berita Indonesia Dipalsukan

Pemred Tempo.co: Hati-hati Tertipu Situs Palsu

Jokowi: Banyak Mafia di Kementerian ESDM

Jokowi, Mega, dan Kalla Bertamu ke Surya Paloh

JK Dinilai Berpeluang Rebut Posisi Ketua Umum Golkar

Berita terkait

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

7 jam lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

11 jam lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

14 jam lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

16 jam lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

16 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

18 jam lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

18 jam lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

19 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

20 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

22 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya