Calon Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di rumah Polonia, Jakarta, 22 Juli 2014. Prabowo menyatakan sikap menolak hasil Pemilu Presiden 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara tim pengacara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburrahman, menuding telah terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis dalam pemilihan presiden yang digelar Komisi Pemillihan Umum. "(Hasil pilpres) perlu disengketakan ke Mahkamah Konstitusi. Kami memiliki 2 juta lembar sebagai bukti yang akan diajukan," katanya di MK, Jumat, 25 Juli 2014. (Baca: PAN Dukung Gugatan Prabowo ke MK)
Habiburrahman mengklaim berkas indikasi kecurangan dalam sengketa pemilihan presiden akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Mereka akan mengangkut berkas dengan menggunakan 15 mobil. Kendaraan tersebut bertipe mobil pengangkut uang. "Dokumen dibawa dari DPP PKS," katanya. (Baca: Jokowi Bawa 500 Pengacara Lawan Prabowo-Hatta)
Berkas tersebut, kata dia, akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi secara bertahap malam ini. Berkas akan dijadikan alat bukti untuk menggugat hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum di 5.800 tempat pemungutan suara di DKI Jakarta dengan bukti 52.000 pelanggaran di TPS. "Berkas enggak mungkin sekaligus (dikirim)," katanya.
Selain itu, gugatan dilakukan di 15 kabupaten di Papua, di daerah di Jawa Timur, dan di beberapa tempat lain. Di Papua, kata dia, ada wilayah di pengunungan yang tidak melakukan pencoblosan sama sekali, dan di daerah lain ada rekomendasi yang tidak dilakukan. "Detailnya saya tidak hafal semua," katanya.
Selain bukti berupa formulir C1, tim Prabowo-Hatta mengklaim memiliki bukti berupa rekaman video yang didapat dari masyarakat. Bukti yang diajukan tersebut berasal dari 33 provinsi. "Kecurangan terjadi hampir merata di seluruh wilayah," katanya.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
7 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?