(ki-ka) Sekejn PPP, Romahurmuziy, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadarma Ali, Ketua Dewan Pembina Gerindra, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Gerindra, Suhardi dalam pembacaan deklarasi dukungan di kantor DPP PPP (16/5). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy menyatakan partainya belum memutuskan sikap terkait dengan sikap calon presiden Prabowo Subianto yang menolak hasil pemilu presiden. "Kami akan menggelar rapat internal menyikapi hal itu," kata Romahurmuziy saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Juli 2014. (Baca juga: Ini Lima Poin Penolakan Prabowo)
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan menolak hasil pemilu presiden lantaran banyaknya kecurangan yang tidak diproses oleh Komisi Pemilihan Umum. Ia menuding KPU tidak independen dan tidak melaksanakan proses demokrasi. Akibatnya, dia memilih untuk mundur sebagai calon presiden. (Baca: Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres)
Menurut pria yang disapa Romi ini, PPP juga belum mengetahui pernyataan Prabowo untuk mundur dari pencalonan presiden. Rapat terakhir Koalisi Merah Putih, gabungan partai pendukung Prabowo-Hatta Rajasa, beberapa waktu lalu memang membicarakan temuan kecurangan yang cukup masif. Rapat itu, kata Romy, sekaligus membicarakan sikap KPU yang tidak memproses laporan timnya.
Prabowo menyatakan pelaksanaan pemilihan presiden 2014 tidak demokratis dan melanggar Undang-Undang Dasar. Keputusan itu diambil setelah menggelar diskusi dengan sejumlah tokoh dari masing-masing partai koalisi di Rumah Polonia pada Selasa, 22 Juli 2014.
Ada sejumlah alasan atas penolakan Prabowo. Di antaranya proses di Komisi Pemilihan Umum tidak demokratis dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, KPU tidak adil dan terbuka, serta banyak aturan main yang dilanggar. Selain itu, KPU dinilai mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terhadap kelalaian pelaksanaan pemilu di Tanah Air.
Prabowo juga mengklaim di beberapa TPS terjadi kecurangan pilpres yang melibatkan pihak asing. Alasan terakhir, KPU selalu mengalihkan masalah kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi, padahal itu masalah internal KPU.