Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqi. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan sengketa hasil pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi tak perlu diajukan jika tak ada pelanggaran serius. Karena, kata Jilmly, hasil penghitungan suara proses verifikasinya sudah dilakukan bertahap dari tingkat TPS, kecamatan, hingga provinsi.
"Jadi, kalau ada kecurangan pun, hitam di atas putih sudah kelihatan di rapat pleno penghitungan suara di tingkat bawah," kata Jimly ketika dihubungi pada Ahad, 20 Juli 2014.
Menurut dia, pihak yang mengajukan sengketa hasil pemilihan umum presiden punya kewajiban untuk membuktikan kecurangan yang diajukan. Proses pembuktiannya itu, kata Jimly, akan sulit karena pihak pengadu harus membuktikan kecurangan suara yang jumlahnya jutaan. (Baca: Kalla Tantang Prabowo ke MK)
"Jadi jangan berpikir berapa persen suara yang diadukan. Tapi, misalnya, bagaimana membuktikan 5 juta suara. Itu enggak gampang," kata Jimly. Berbeda dengan sengketa pemilihan umum legislatif, kata Jimly, pihak yang bersengketa banyak karena tiap calon legislatif pun berkompetisi dengan rekan yang berasal dari partai politik.
"Ini kan calonnya cuma dua, jangan berpikir terlalu jauh," ujar dia. Untuk itu, Jimly berharap pihak yang kalah dalam pemilihan umum presiden, baik kubu Prabowo-Hatta maupun Jokowi-Jusuf Kalla, bisa menerima kekalahan itu. (Baca: Kata Ical, Timses Prabowo Tak akan Akui Kekalahan)
Hingga saat ini, hasil rekapitulasi suara di 33 provinsi dengan total 133.591.590 suara menunjukkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih unggul dari Prabowo-Hatta Rajasa. Jokowi-JK memperoleh suara 53,16 persen atau sekitar 71.014.846 suara. Sementara pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara 46,84 persen atau 62.576.744 suara. Jokowi-JK menang di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta hanya di 10 Provinsi.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
15 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?