Kisruh Data C1, Kubu Prabowo Tak Ambil Pusing

Minggu, 13 Juli 2014 07:04 WIB

Mahfud MD. ANTARA/ Rudi Mulya

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim sukses pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud Md., tak ambil pusing melihat banyaknya laporan tentang perbedaan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara dengan formulir C1 yang diunggah di laman resmi Komisi Pemilihan Umum. Sebab, menurut dia, setiap data pasti tercatat dalam berita acara. "Nanti dibandingkan bukti lain, berita acara, dan formulir C1 yang ter-upload," ujar Mahfud saat dihubungi, Sabtu, 12 Juli 2014.

Mahfud mengatakan pihaknya juga tak mau ambil pusing terhadap tudingan yang dilayangkan kepada kubu pasangan nomor urut satu sebagai pelaku kecurangan. "Jika memang ada bukti yang menyatakan di formulir C1 salah, mari kita bandingkan dengan bukti lain," ujarnya. (Baca:Cegah Kecurangan, Jokowi Kumpulkan C1 )

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebutkan tak akan menggubris jika dicurangi dengan cara yang sama. "Tak ambil peduli. Ada bukti lain dan berita acara bukan?" ujar Mahfud. (Baca:Begini Cara Mencurangi Hasil Pemilu di Luar Negeri)

Seperti ramai diberitakan, sejumlah pindaian formulir C1 yang ditampilkan di situs https://pemilu2014.kpu.go.id/c1.php janggal. Misalnya, formulir C1 di TPS 47 Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, perolehan suara Prabowo-Hatta tertulis 814 suara, sementara Jokowi-JK 366 suara. Anehnya, total suara keduanya 380. Selain di Kelapa Dua, terdapat sejumlah kejanggalan C1 lain, seperti tanda tangan yang tak lengkap atau jumlah suara yang kosong.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, untuk mengecek jumlah perolehan suara tersebut, pihaknya harus mengacu pada jumlah surat suara sah. "Jika jumlahnya 380, tak mungkin perolehan suara salah satu pasangan calon mencapai 814," kata Hadar di kantor KPU, Sabtu, 12 Juli 2014. (Baca:SBY Minta TNI dan Polri Lindungi Pejabat KPU)

Selanjutnya, kata Hadar, apabila sudah ditemukan kesalahan, panitia harus menuliskan berita acara untuk dibawa ke tingkat berikutnya, sehingga kesalahan tidak berlanjut. "Data yang sudah tertulis tak bisa diubah. Cara koreksinya adalah dengan menuliskan berita acara yang ditandatangi para saksi," kata Hadar. (Baca:Bawaslu: Kecurangan Mudah Terdeteksi )



AMRI MAHBUB | TIKA PRIMANDARI




Terpopuler:
KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Main Sinetron Lagi, Deddy Mizwar Dinilai Tak Etis
Ternyata Mencium Bau Kentut Ada Manfaatnya
Begini Cara Ahok Berantas Premanisme

Berita terkait

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

1 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

4 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

4 hari lalu

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.

Baca Selengkapnya

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.

Baca Selengkapnya

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

5 hari lalu

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

5 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya