TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah, mengatakan hasil hitung cepat (quick count) yang dirilis sejumlah lembaga survei tidak bersifat final dan mengikat. Dia menuturkan hasil tersebut tidak bisa dijadikan rujukan langsung oleh rakyat Indonesia.
"Sebab, yang jadi rujukan nanti tentu hasil proses rekapitulasi nasional pada 22 Juli nanti," ujar Nasrullah di gedung Bawaslu, Kamis, 10 Juli 2014. (Baca: Bawaslu:Pengerahan Massa di TPS Masih Ditelusuri)
Penetapan hasil rekapitulasi nasional akan dihadiri oleh para penyelenggara pemilu dan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Saat penetapan itu, baru sifatnya final dan mengikat," tuturnya. (Baca: Jokowi Sebut Enam Lembaga Survei yang Kredibel)
Secara khusus, Nasrullah juga meminta media untuk meredam dulu segala pemberitaan tentang hasil hitung cepat. "Sabar saja dulu, jangan terus ditayangkan. Insya Allah, tanggal 22 Juli sudah ada hasil," katanya. (Baca: Beda Hitungan, Lembaga Survei Diminta Buka-bukaan)
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU. Meskipun apa yang dilakukan sejumlah lembaga survei dilindungi undang-undang, pihaknya meminta masyarkat menunggu hasil resmi KPU.
Kemarin, sejumlah lembaga survei merilis hasil hitung cepatnya. Sebagian lembaga seperti Lingkaran Survei Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting, dan Indikator Politik Indonesia menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang. Sedangkan Lembaga Survei Nasional, Puskaptis, dan Jaringan Survei Indonesia menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait:
Tak Ada Bilik Suara, Pria Ini Nyoblos di Dalam Sarung
Bertemu SBY,Prabowo Klaim Dapat Mandat dari Rakyat
Obama Beri Selamat kepada Indonesia
Berita terkait
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu
6 jam lalu
PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN
7 jam lalu
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
2 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
3 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
4 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI
4 hari lalu
Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu
5 hari lalu
Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.
Baca SelengkapnyaKata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024
6 hari lalu
MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.
Baca Selengkapnya