Ejek Jokowi 'Sinting', Fahri Didesak Minta Maaf  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 1 Juli 2014 07:42 WIB

Anggota tim pengawas (Timwas) Century DPR Fahri Hamzah. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kampanye Joko Widodo- Jusuf Kalla melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah kepada Badan Pengawas Pemilu. Musababnya, Fahri dalam akun twitternya menyebut calon presiden dari poros PDI Perjuangan Joko Widodo dengan sebutan 'sinting'.


Ketua Tim Advokasi Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Mixil Munir, meminta Fahri Hamzah minta maaf secara terbuka. Desakan permintaan maaf itu menyusul ejekan Jokowi "sinting" oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera yang juga pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Fahwi mengejek Jokowi melalui akun Twitter-nya.


Dalam cuitan Fahri menulis calon presiden dari poros PDI Perjuangan Joko Widodo dengan sebutan 'sinting'. "Kami mendesak Fahri agar meminta maaf secara terbuka," kata Mixil Munir, di kantor Badan Pengawas Pemili Jakarta, Senin 30 Juni 2014. Ia mengharap Bawaslu segera memanggil Fahri untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

Fahri mencuit pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40 WIB lewat akunnya, @fahrihamzah . Bunyinya, "Jokowi janji 1 Muharram hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" kicau Fahri. (Baca: Dalih Fahri Hamzah Ejek Jokowi 'Sinting')

Kicauan Fahri itu menanggapi janji Jokowi atas tuntutan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur. Para santri ingin menjadikan 1 Muharram sebagai hari santri nasional. Arti sinting dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak beres pikirannya.

Pernyataan Fahri, kata Munir, tidak hanya membuat tim pemenangan, relawan, simpatisan, pemilih potensial Jokowi-JK tersinggung. "Tetapi juga melukai sekitar 3,7 juta santri yang ada di Indonesia," ujar Munir. Padahal, kata dia, di pesantren orang belajar ilmu agama dan untuk membangun karakter bangsa.

Menurut Munir, Fahri bisa dijerat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 ayat 1 huruf C. Undang-undang itu mengatur pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina, seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon lain.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Terpopuler

Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji

Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa

Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

10 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

12 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

5 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

6 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya