TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin tabloid Obor Rakyat Setiyardi Boediono mengklaim artikel di tabloidnya sebagai produk jurnalistik. Menurut dia, tulisan tersebut disusun berdasarkan fakta.
"Saya justru terheran-heran pada pihak yang menganggap ini kampanye hitam," kata Setiyardi di Warung Daun, Cikini, Jakarta pusat, Sabtu, 14 Juni 2014.
Dia mencontohkan edisi pertama Obor Rakyat yang mengambil tema besar Joko Widodo sebagai presiden boneka. Menurut dia, judul berita itu adalah kesimpulan redaksi terhadap pernyataan-pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Megawati, ujar dia, juga pernah menyebut Jokowi sebagai petugas partai.
Menurut Setiyardi, metode penulisan yang dilakukannya adalah produk pers. Karena itu, produk yang dibuatnya dilindungi hukum. Dia tak mau penerbitan tabloid Obor Rakyat berujung pada pemidanaan. "Kami tidak ingin setiap warga negara yang menyatakan pendapat harus kembali berhadapan dengan penjara." (Baca: Buat Obor Rakyat, Wartawan Ini Pakai Nama Palsu)
Tabloid Obor Rakyat beredar di sejumlah masjid dan pesantren di Pulau Jawa. Dua edisi tabloid itu memuat berita-berita negatif tentang Jokowi. Akibatnya, tim pemenangan calon presiden nomor urut 2 itu melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu dan Markas Besar Kepolisian karena dianggap menyebarkan kampanye gelap. (Baca: Tim Jokowi Laporkan Pimred Obor Rakyat ke Polisi)
TRI SUHARMAN
Terpopuler
Sebulan Hilang, Polisi Duga Wisnu Tjandra Sembunyi
ABG Jadi Budak Syahwat Lapor ke Komnas Anak
Ujian SMP/MTs, 2.335 Siswa Tak Lulus
Berita terkait
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
2 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
3 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
3 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI
3 hari lalu
Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu
4 hari lalu
Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.
Baca SelengkapnyaKata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024
5 hari lalu
MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu
5 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan
5 hari lalu
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.
Baca Selengkapnya