Bagir Manan Sebut Obor Rakyat Berbau Pidana  

Reporter

Sabtu, 14 Juni 2014 03:45 WIB

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta-Ketua Dewan Pers Indonesia, Bagir Manan, mengatakan tabloid Obor Rakyat tidak layak dikatakan sebagai produk pers. "Apabila ada yang melapor, maka akan terjadi delik aduan yang bersifat pidana," ujar mantan Ketua Mahkamah Agung ini saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Juni 2014

Bagir mengatakan tabloid ini tidak memiliki badan hukum pers sebagai syarat utama. Selain itu, kata dia, cara yang ditempuh untuk mendapatkan data atau tulisan, kata Bagir, tidak layak dikatakan sebagai produk jurnalistik karena bersifat menuding tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi kepada tertuduh. (Baca: Obor Rakyat Sebarkan Berita Jokowi Pro Kristen)

Cara lain yang tidak dapat dibenarkan, kata Bagir, dengan menyaring tulisan-tulisan dari media sosial yang tidak dapat pertanggungjawabkan kesahihan tulisan tersebut. "Dalam menghasilkan tulisan jurnalistik, sumber berita harus jelas," ujar Bagir.

Informasi yang diberikan kepada publik, kata Bagir, akan menyesatkan. Dengan demikian gagasan untuk menghidupkan semangat media sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, akan gagal.

Dalam UU No 40 Tentang Pers Pasal 5, disebutkan pers nasional dalam menjalankan kewajibannya wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan kesusilaan masyarakat serta menjunjung asas praduga tidak bersalah. Pasal 12 menyebutkan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Dalam kasus tabloid Obor, Bagir melihat banyak hal yang dilanggar apabila betul Obor memiliki badan hukum pers yang sah.

Bagir mengatakan apabila kubu Joko Widodo sebagai pihak yang dirugikan dalam pemberitaan Obor, melapor ke kepolisan maka akan menjadi delik aduan yang berunsur pidana. UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 berbicara mengenai pencemaran nama baik. Merujuk pada pasal 310 ayat 1 KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Dalam hal ini, Bagir mengatakan tidak akan melindungi tabloid Obor Rakyat karena bukan sebagai lembaga pers yang sah.

DINI PRAMITA






Berita Lain
Kecelakaan Taksi, None Jakarta 2004 Tewas
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
Petir Bubarkan Pidato Pengukuhan Guru Besar SBY





Advertising
Advertising

Berita terkait

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

2 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

3 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

3 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

6 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

7 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

8 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

12 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

20 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

21 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

21 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya