TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan tabloid Obor Rakyat dan tabloid Sang Pendusta adalah produk haram pers. Alasannya, tabloid ini telah melanggar kaidah-kaidah pers. Tabloid yang tergolong koran kuning ini digunakan untuk menyerang salah satu calon presiden dengan isu SARA. Menurut Bagir, tabloid Obor Rakyat ini tidak termasuk dalam inventarisasi lembaga pers setiap tahun.
Dia menegaskan lembaga yang tidak memenuhi syarat sebagai lembaga pers tidak akan mendapat perlindungan Undang-Undang pers. Bagir menyarankan pihak yang dirugikan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Kami tidak akan melindungi siapa pun yang ada di balik tabloid itu. Undang-Undang Pers saat ini sudah cukup tegas," ujar Bagir. (Baca: Jokowi Tulisan Obor Rakyat Itu Fitnah)
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, mengaku belum mengetahui tabloid Sang Pendusta yang beredar di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Belum ada laporan dari daerah, akan kami tugaskan tim di daerah untuk mengusut peredaran tabloid itu, hari ini," ujar Muhammad.
Muhammad menegaskan tidak akan menoleransi kegiatan kampanye negatif. "Bawaslu sudah bekerja sama dengan intel dan kepolisian untuk mengusut kasus ini," ujar Muhammad.
Menurut Muhammad, penyebaran tabloid yang berisi fitnah dan berbau SARA sudah memenuhi unsur pidana. Karena itu, kata Muhammad, Bawaslu akan bertindak tegas dengan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. (Baca: Tabloid Obor Rakyat Edisi Kedua Beredar di Jember)
Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk
27 hari lalu
Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan, pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu di segerakan sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.