TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada TNI dan kepolisian, termasuk anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk netral dalam pemilihan presiden sudah jelas. Menurut dia, SBY tegas meminta anggota TNI-Polri yang bersikap tak netral, tak terkecuali perwira tinggi, dijatuhi sanksi.
"Kalau dilakukan staf angkatan sanksinya berat," kata Sudi di Istana Negara, Senin, 9 Juni 2014.
Perihal kasus Babinsa, Sudi menyatakan SBY mengikuti berita pemeriksaan dan keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menetapkan tak ada pelanggaran dalam pendataan preferensi warga. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut dia, memang tak ada instruksi dari TNI untuk memenangkan salah satu calon presiden. "Sampai saat ini tak ada yang memberi instruksi. Kalau ada indikasi tentu tak akan dibiarkan," kata dia.
Kepala Badan Intelejen Negara Marciano Norman mendukung hasil pemeriksaan Bawaslu, tak ada penyalahgunaan wewenang dan tugas TNI-Polri dalam kasus Babinsa. Ia mengklaim TNI-Polri masih mempertahankan netralitasnya dalam pemilu mendatang. Hal serupa juga diklaim sebagai sikap BIN yang tak mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Keraguan masyarakat terhadap akuntabilitas pemilu sudah semakin berkurang," kata Marciano.
Ia mengingkatkan kepada TNI-Polri untuk tetap netral sehingga mengikis isu penyelewengan dalam proses pemilu. Netralitas menjadi isu krusial karena menjadi pembicaraan dari warung kopi hingga pertemuan resmi. "Sensitivitas isu ini sangat tinggi," ujar Maciano.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meminta masyarakat untuk berani melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang TNI-Polri. Kementerian Pertahanan mengklaim sebagai penjaga netralitas TNI-Polri. Pemeriksaan terhadap anggota sudah diperintahkan kepada setiap kepala staf angkatan.
"Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan. Pembinaan ada di kepala staf, maka kita serahkan pada kepala staf," kata Purnomo.
Dalam kasus Babinsa, TNI AD sendiri sudah menjatuhkan sanksi kepada Kopral Satu Rus yang mendatangi dan menanyakan preferensi warga di Kecamatan Gambir. Rus menerima sanksi penahanan 21 hari dan penundaan pangkat tiga periode.
Sanksi juga diberikan pada Komandan Rayon Militer Kecamatan Gambir, Kapten Infanteri Sal, yaitu penundaan pangkat selama satu periode. Ia dinyatakan bersalah karena memberi tugas kepada Rus.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga:
Berita terkait
Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang
27 Desember 2021
Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.
Baca SelengkapnyaDPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.
Baca SelengkapnyaSudi Silalahi Dimakamkan di TMP Kalibata Siang Ini, SBY Bakal Hadir
26 Oktober 2021
Jenazah Sudi Silalahi akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada siang Ini.
Baca SelengkapnyaSejumlah Tokoh Sampaikan Ucapan Belasungkawa Atas Wafatnya Sudi Silalahi
26 Oktober 2021
Sejumlah tokoh turut menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sudi Silalahi.
Baca SelengkapnyaSudi Silalahi Meninggal: dari Militer hingga Jadi Menteri Kepercayaan SBY
26 Oktober 2021
Mantan Menteri Sekretaris Negara era periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sudi Silalahi meninggal dunia
Baca SelengkapnyaMantan Mensesneg Era SBY Sudi Silalahi Meninggal
26 Oktober 2021
Menteri Sekretaris Negara Republik di era periode kedua presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sudi Silalahi meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKetimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara
2 Mei 2020
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memilih bertugas sebagai tentara ketimbang menteri.
Baca SelengkapnyaReformasi TNI di Masa Presiden Jokowi Dinilai Berjalan Mundur
7 Februari 2018
Sejumlah kalangan menilai reformasi di tubuh TNI mengalami langkah mundur di masa Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPolri Dinilai Beri Pintu Masuk TNI Masuk ke Ranah Ketertiban
4 Februari 2018
Pengamat hukum Bivitri Susanti meminta nota kesepahaman Polri dan TNI soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban dibatalkan.
Baca SelengkapnyaYLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui
16 Desember 2017
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.
Baca Selengkapnya