TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menyesalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membebaskan peserta pemilu presiden menyusun jadwal kampanye sendiri tanpa diatur zonasi wilayahnya. Akibatnya, menurut Nelson, pengawasan yang dilakukan menjadi tidak maksimal.
"Seperti kemarin, saat kirim surat pemanggilan, tiba-tiba sudah di Papua," ujar Nelson di kantornya, Sabtu, 7 Juni 2014. Menurut Nelson, untuk mendukung proses demokrasi yang lebih baik, aturan dan jadwal harus diatur oleh penyelenggara pemilu. (Baca: Jokowi-JK Start Kampanye di Aceh dan Papua)
KPU menghapuskan zonasi kampanye, asalkan kedua peserta tidak berada dalam satu tempat yang sama. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan peserta pemilu presiden yang hanya dua pasangan sehingga relatif lebih mudah mengaturnya. KPU juga menginginkan para peserta bisa kampanye dengan maksimal di seluruh wilayah Indonesia. (Baca: KPU Pastikan Kampanye Tanpa Pembagian Zona)
Akibat perubahan peraturan tersebut, peserta pemilu presiden terlambat mengirimkan jadwal kampanye karena melakukan sejumlah perubahan lokasi kampanye. Mereka diwajibkan memberi informasi lokasi dan jadwal kampanye ke KPU dan kepolisian, paling lambat tujuh hari sebelum kampanye. Adapaun masa kampanye dimulai pada 4 Juni 2014 hingga 5 Juli 2014.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain
AS: Belanja Militer Cina Lebih dari US$ 145 Miliar
Jakarta-Bali, Rute Terpopuler Selama Lebaran
Indonesia Ekspor Motor Yamaha R25 ke 16 Negara
Berita terkait
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
19 jam lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak
2 hari lalu
KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPersiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
2 hari lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaSoal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu
3 hari lalu
PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN
3 hari lalu
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
5 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
5 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
5 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
6 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
7 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca Selengkapnya