MK Belum Terima Permohonan Sengketa Pileg 2014  

Senin, 12 Mei 2014 06:27 WIB

Janedri M Gaffar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Meski pendaftaran sengketa pemilihan umum calon anggota legislatif dibuka sejak Jumat, 9 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi hingga hari ini, Ahad, 11 Mei 2014, belum menerima pendaftaran sengketa. Pendaftaran akan ditutup sampai besok, Senin, 12 Mei 2014.

"Padahal pegawai MK sudah stand by 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan suara hasil nasional," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di gedung MK, Jakarta, Ahad, 11 Mei 2014.

Namun, sejak pembukaan pendaftaran sengketa hasil pileg, Janedri menyatakan belum ada satu berkas permohonan masuk. "Sudah ada dari calon perseorangan anggota DPD. Namun sedang merapikan permohonan," tutur Janedjri.

Janedjri memperkirakan berkas permohonan baru akan masuk pada hari terakhir pendaftaran. "Berdasarkan pengalaman kita pada 2004 dan 2009, biasanya mengajukan pada detik-detik akhir," tutur pria asal Yogyakarta itu.

MK, Janedri melanjutkan, memaklumi hal tersebut. Sebab, peserta pemilu harus mempersiapkan dan menyusun permohonan serta alat bukti. "Itu perlu waktu," ucap Janedjri. "Saya memperkirakan peserta pemilu datang tengah malam ini."

Setelah batas pendaftaran habis, Janedjri menyatakan, petugas MK akan melakukan verifikasi kelengkapan pelaporan data. Hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk sebuah akta. "Akta lengkap dan akta tidak lengkap," kata Janedjri.

Untuk pelaporan dengan data lengkap, Janedjri menjelaskan, akan dicatat dalam buku registrasi. "Atas dasar itu, MK akan menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi," tutur Janedjri.

Bagi yang datanya belum lengkap, Janedri menyatakan, peserta pemilu diberikan waktu 3 x 24 jam untuk memperbaikinya. "Jatuh tempo pada Kamis, 15 Mei 2014, sekitar pukul 23.51," ujar pria berkacamata itu.

Setelah registrasi rampung, MK akan melakukan sidang sejak 23 Mei 2014. Sidang, kata Janedjri, bakal dilakukan secara maraton. "Istirahat hanya makan dan salat. Ini karena tuntutan tugas," ujar Janedjri.

MK, Janedjri menyatakan, menargetkan sengketa hasil pileg ini rampung dalam satu bulan. Untuk putusan perkara, kata Janedjri, akan dilakukan pada 27 Juni dan 30 Juni. "Kita alokasikan putusan dua hari. Senin sudah selesai semua," katanya.

SINGGIH SOARES

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya