MK Belum Terima Permohonan Sengketa Pileg 2014
Senin, 12 Mei 2014 06:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Meski pendaftaran sengketa pemilihan umum calon anggota legislatif dibuka sejak Jumat, 9 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi hingga hari ini, Ahad, 11 Mei 2014, belum menerima pendaftaran sengketa. Pendaftaran akan ditutup sampai besok, Senin, 12 Mei 2014.
"Padahal pegawai MK sudah stand by 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan suara hasil nasional," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di gedung MK, Jakarta, Ahad, 11 Mei 2014.
Namun, sejak pembukaan pendaftaran sengketa hasil pileg, Janedri menyatakan belum ada satu berkas permohonan masuk. "Sudah ada dari calon perseorangan anggota DPD. Namun sedang merapikan permohonan," tutur Janedjri.
Janedjri memperkirakan berkas permohonan baru akan masuk pada hari terakhir pendaftaran. "Berdasarkan pengalaman kita pada 2004 dan 2009, biasanya mengajukan pada detik-detik akhir," tutur pria asal Yogyakarta itu.
MK, Janedri melanjutkan, memaklumi hal tersebut. Sebab, peserta pemilu harus mempersiapkan dan menyusun permohonan serta alat bukti. "Itu perlu waktu," ucap Janedjri. "Saya memperkirakan peserta pemilu datang tengah malam ini."
Setelah batas pendaftaran habis, Janedjri menyatakan, petugas MK akan melakukan verifikasi kelengkapan pelaporan data. Hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk sebuah akta. "Akta lengkap dan akta tidak lengkap," kata Janedjri.
Untuk pelaporan dengan data lengkap, Janedjri menjelaskan, akan dicatat dalam buku registrasi. "Atas dasar itu, MK akan menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi," tutur Janedjri.
Bagi yang datanya belum lengkap, Janedri menyatakan, peserta pemilu diberikan waktu 3 x 24 jam untuk memperbaikinya. "Jatuh tempo pada Kamis, 15 Mei 2014, sekitar pukul 23.51," ujar pria berkacamata itu.
Setelah registrasi rampung, MK akan melakukan sidang sejak 23 Mei 2014. Sidang, kata Janedjri, bakal dilakukan secara maraton. "Istirahat hanya makan dan salat. Ini karena tuntutan tugas," ujar Janedjri.
MK, Janedjri menyatakan, menargetkan sengketa hasil pileg ini rampung dalam satu bulan. Untuk putusan perkara, kata Janedjri, akan dilakukan pada 27 Juni dan 30 Juni. "Kita alokasikan putusan dua hari. Senin sudah selesai semua," katanya.
SINGGIH SOARES