Sengketa Pemilu di MK Hanya Bisa Diajukan DPP

Reporter

Kamis, 1 Mei 2014 13:35 WIB

Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) setelahs memasangkan baju toga kepada dua Hakim Konstitusi terpilih Wahiduddin Adams dan Aswanto (kanan), dalam acara pisah sambut HK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (25/3). Wahiduddin Adams dan Aswanto menggantikan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono yang memasuki masa pensiun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan pemohon sengketa Pemilu 2014 harus mendapatkan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partainya masing-masing untuk mengajukan gugatannya di MK. Jika tidak, pemohon yang merupakan calon anggota DPR atau DPRD tingkat I dan II tak akan bisa berperkara di MK.

"Harus ada tanda tangan ketua umum dan sekjend dari partainya, atau yang disebut lain," kata Arief saat memberi sambutan dalam Koordinasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bersama perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dan penyelenggara pemilu di gedung MK, Rabu, 30 April 2014.

Selain itu, kata Arief, permohonan juga harus diajukan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) partai. Permohonan tak bisa diajukan sendiri-sendiri oleh caleg yang bersangkutan. Namun, untuk calon anggota DPD, permohonan cukup diajukan oleh perorangan atau kuasa hukumnya. "Permohonan masuk ke MK paling lambat 3 x 24 jam setelah KPU menetapkan hasil Pemilu 2014," katanya. (Baca: Parpol Segera ke MK, Gugat Hasil Rekap Pemilu)

Menurut Arief, aturan itu perlu ia sosialisasikan ke seluruh partai karena terjadi perubahan Peraturan MK tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Peimilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan yang paling krusial terjadi dalam jangka waktu pengajuan permohonan.

Dalam Pasal 12 PMK Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan pemohon harus menyerahkan permohonan paling lambat 3 x 24 jam sejak permohonan diajukan lewat online, faks, atau surat elektronik. Namun, dalam perubahan PMK Nomor 3 Tahun 2014, pengajuan permohonan cukup diajukan lewat online, faks atau surat elektronik paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan 9 Mei 2014.

MK akan menyidang seluruh sengketa dalam jangka waktu satu bulan sejak keluar penetapan hasil pemilu oleh KPU. Waktu sidang tak dapat ditambah, kendati KPU terlambat menetapkan hasil pemilu.

KHAIRUL ANAM


Berita Terpopuler:
Jagal Tangerang Bantai 3 Orang Dalam Sejam
Usai Makan Bersama, Jagal Tangerang Beraksi
Ini Pemicu Jagal Tangerang Habisi Sekeluarga
Dikabarkan Masuk Islam, Sophia Latjuba: Sudahlah..
Setelah Membantai, Jagal Tangerang Gasak Uang

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya