13 PPK di Pasuruan Dilaporkan Jual Suara  

Reporter

Senin, 21 April 2014 20:49 WIB

Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Pasuruan - Agustina Amprawati, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dari Partai Gerindra nomor urut 8, melaporkan sebanyak 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pasuruan telah menerima uang dari tim suksesnya. “Mereka dilaporkan menerima uang, total keseluruhan Rp 128 juta,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, kepada Tempo, Ahad, 20 April 2014.

Menurut Suryono, sebelumnya, Agustina melaporkan hal itu ke kantor Komisi Pemilihan Umum setempat. Ia lalu diarahkan ke kantor Panwascam Kejayan. Kepada Panwascam, Agustina menceritakan detail kronologi kejadiannya dari awal hingga proses transaksi.


Kasus itu bermula sejak beberapa oknum PPK yang mendatangi rumah pemenangan caleg tersebut di Jalan Panglima Sudirman gang 7 nomor 5 Kota Pasuruan. “Teman-teman PPK katanya menjamin 5.000 suara bagi Agustina, dengan syarat membayar uang yang dimintanya itu,” kata dia.

Setelah disepakati, kata dia, transaksi itu dilanjutkan pada pertemuan berikutnya di Pringkuning, Purwosari, Pasuruan, begitu seterusnya. Dalam setiap pertemuan itu, kata dia, pelapor menyerahkan uangnya sesuai dengan permintaan, sehingga pembayarannya dilakukan secara bertahap. “Menurut laporannya, tersangka melakukan pertemuan secara intens dengan pihak PPK sebanyak empat kali. Jadi, pembayarannya bertahap,” kata Suryono.


Adapun masing-masing PPK, menurut dia, tidak sama dalam menerima jumlah uangnya, minimal Rp 6,5 juta, rata-rata Rp 8-25 juta seperti di yang terjadi di dapil V. “Selain uang, caleg juga sempat menyerahkan sepeda motor Mega Pro kepada salah satu PPK,” kata dia.

Adapun 13 PPK tersebut adalah PPK Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen, dan Wonorejo.


Suryono menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya. Untuk data awal, pelapor sudah diperiksa lebih awal. Setelah itu, para saksi dan ketua PPK dari ketiga belas kecamatan yang dilaporkan akan diperiksa. “Dugaan sementara, ini masuk pada pelanggaran kode etik atau grativikasi atau penipuan, sehingga kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

13 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya