TEMPO.CO, Surabaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur tidak memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapan, Sampang. Padahal, indikasi manipulasi suara menguat. "Kami baru menempatkan ini pada ranah administratif," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur Divisi Pengawasan Andreas Pardede pada wartawan, Rabu dinihari, 16 April 2014.
Apabila nantinya terdapat bukti-bukti yang cukup, Bawaslu Jawa Timur akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk para penyelenggara pemilu dan calon legislator yang bersangkutan.
Bawaslu, kata Andreas, masih akan menelusuri lebih lanjut tentang aspek pidana dalam kasus di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang. "Ini untuk memperkuat bukti, siapa yang melakukan pelanggaran," kata Andreas.
Anggota Bawaslu Jawa Timur Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmiko, mengakui adanya indikasi manipulasi suara di 17 TPS Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang yang memiliki jumlah DPT 4.169 orang.
Hal itu bisa dilihat dari dokumen C1 atau laporan perhitungan suara manual di tingkat TPS. Di TPS 8 misalnya, daftar pemilih tetap sejumlah 235 orang. Dalam laporannya, seluruh pemilih memilih calon legislator nomor urut 1 dari Partai Hanura bernama Zeirina.
Demikian pula di TPS 1 yang memiliki DPT 207 orang. Seluruh suara memilih ke Zeirina. Bahkan, tidak ada satu pun suara yang mencoblos ke partai. "Ini kan aneh. Semua suara ke satu caleg dan ini hampir semua di 17 TPS," kata Sri.
Padahal, kata Sri, di desa tersebut juga terdapat pemilih yang buta huruf. Namun, ternyata pemilih bisa memberikan suara untuk caleg tertentu. Tidak ada satu pun gambar partai yang dicoblos. Seluruh suara terkonsentrasi pada caleg tertentu.
Diakui Sri, proses pemungutan suara memang terjadi di Desa Bira Barat, tetapi hanya lebih terkesan formalitas. Sebab, hasil perolehan suara yang tertulis di form C1 ternyata hanya tertentu pada beberapa nama.
Bukan itu saja. Sebagian besar TPS baru dibuka sekitar pukul 10.30 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB. Dalam waktu 2,5 jam, hasil perolehan suaranya bisa mencapai 100 persen DPT. "Di TPS 8 itu, TPS baru dibuka pukul 10.30 WIB. Dalam waktu segitu, DPT 235 itu bisa nyoblos semua. Kok bisa?" ujarnya.
Bawaslu masih akan menelusuri lebih dalam sejumlah kejanggalan ini. Jika memang nantinya terbukti ada kesengajaan dalam proses pemungutan suara, maka akan diberikan sanksi tegas karena termasuk dalam pidana pemilu.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler