TEMPO.CO, Padang - Marwansyah, calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat menjalani sidang perdana tindak pidana pemilihan umum (pemilu) di Pengadilan Negeri Solok, Jumat, 11 April 2014. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. (Baca: Bawaslu Selidiki Surat Suara Hilang di Sikka)
"Didakwa dengan pasal 301 ayat 1 jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solok, Rikhi B. Maghaz. Ancamannya paling tinggi dua tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 24 juta.
Terdakwa Marwansyah diduga telah membagi-bagikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada 30 orang di pangkalan ojek, pertigaan kawasan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada 18 Maret 2014. Dia juga membagikan stiker dan kartu nama.
Kuasa hukum terdakwa, Syamsuardi Nofriza, mengaku keberataan dengan isi dakwaan. "Sebab, saat itu terdakwa lagi reses. Kami akan siapkan keberatan secara tertulis," ujarnya.
Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua Yoserizal dan dua hakim anggota Awaluddin Hendra dan Syofia Nisra ini. Siang ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi, tanggapan eksepsi, dan putusan sela.
"Kami punya waktu empat hari untuk menyelesaikan berkas ini," ujar Hakim Ketua Yose Rizal. (Baca juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Perbatasan Malaysia)
ANDRI EL FARUQI
Terpopuler
Punya Pesawat Mirip RI, Presiden Ini Terjungkal
Gubernur Riau Mulai Bangun Dinasti Politik
Dapat Suara Minim, Caleg PKS Rampas Kotak Pemilu
Menang, Partai Aceh Raup 29 Persen Suara
Berita terkait
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun
1 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil
29 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaJaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
32 hari lalu
Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun
33 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.
Baca SelengkapnyaVonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
37 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaH-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024
40 hari lalu
Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat
47 hari lalu
Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya
48 hari lalu
Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?
Baca SelengkapnyaBawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang
50 hari lalu
Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaDPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
53 hari lalu
DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.
Baca Selengkapnya