TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta mengimbau warga agar berani melaporkan praktek politik uang yang diprediksi terus terjadi menjelang hari pencoblosan pemilu legislatif, 9 April 2014. "Cukup dua barang bukti untuk menjerat para pembagi uang yang bergerak sebelum dan pada saat hari pencoblosan," kata Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Triyatno, kepada Tempo, Senin, 7 April 2014.
Agus menuturkan kasus politik uang saat pencoblosan termasuk delik perorangan. Dengan kata lain, untuk menjerat pelaku politik uang ini tak perlu dari kalangan pelaksana kampanye. Siapa pun bisa dijerat hukuman pidana sesuai Pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Sanksi terberat tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 36 juta. "Kami minta warga sebisa mungkin menyiapkan kamera sebagai media untuk mendokumentasikan aksi bagi uang dan dijadikan barang bukti," kata Agus.
Untuk menjerat pelaku politik uang ini ke ranah pidana, ujar Agus, Panwaslu membutuhkan bukti sebuah dokumen, baik foto atau rekaman video, berikut bukti nominal uang yang diberikan. Menurut Agus, media perekam seperti kamera atau perekam gambar saat ini tidaklah terlalu sulit dan mahal karena teknologi itu sudah familiar dan dapat diakses masyarakat.
Misalnya, kata Agus, dengan menggunakan kamera yang sudah terpasang di telepon genggam. "Dengan dua bukti itu, tinggal dilengkapi dengan kesaksian warga, maka dengan gampang pelaku dijerat, tak peduli dia bekerja untuk memenangkan siapa," kata dia.
Seorang pengurus kampung juga ketua rukun warga di Kelurahan Mantrijeron, M. Jazir, mengakui praktek politik uang makin meningkat pada pemilu ini, khususnya di tingkat bawah. Sebelum masa kampanye usai akhir pekan lalu, Jazir menyaksikan broker-broker partai dan calon legislatif, khususnya untuk calon DPRD I dan II, sudah bergerak menjaring kaki tangan dari kalangan warga.
"Modelnya dibuat seperti MLM (Multi Level Marketing). Semakin banyak warga yang bisa direkrut (membantu membagikan uang), imbalannya semakin besar," kata Jazir. Imbalan bagi warga yang bertindak memberikan uang ini berkisar Rp 50-100 ribu. "Semua partai sama saja," kata Jazir.
PRIBADI WICAKSONO
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah
Cara Atasi Gugup Bicara di Depan Umum
Caleg Binny Bintarti Bersaing dengan Ibas SBY
Berita terkait
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
4 hari lalu
Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
6 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda
6 hari lalu
Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
6 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaMinta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU
6 hari lalu
KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?
Baca SelengkapnyaDPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini
8 hari lalu
Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK
8 hari lalu
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa
10 hari lalu
Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
12 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak
13 hari lalu
KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.
Baca Selengkapnya