Poster Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional yang juga Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terpasang di pohon dengan cara dipaku di Jalan Cut Mutia Bandar Lampung (23/3). Pemakuan poster dianggap sebagai bentuk perusakan lingkungan karena menyakiti dan akan mematikan pohon. TEMPO/Nurochman Arrazie
TEMPO.CO , Bengkulu -Badan Pengawas Pemilu Bengkulu menyatakan Partai Amanat Nasional (PAN) paling banyak melanggar aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di provinsi ini. Berdasarkan rekap pelanggaran APK partai oleh Bawaslu terdapat 1.905 bentuk pelanggaran APK yang dilakukan PAN. “Sebanyak 947 pelanggaran, lebih dari 50 persen terjadi di Kota Bengkulu,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, di Bengkulu, Sabtu 5 April 2014. . Di bawahnya, pelanggaran APK dilakukan Partai Nasdem 1.510 pelanggaran, lalu PKS 930 pelanggaran, PDI Perjuangan 836 pelanggaran dan Partai Golkar sebanyak 730 pelanggaran.
Bawaslu Provinsi Bengkulu juga mencatat banyak pelanggaran administrasi dan pidana yang dilakukan bakal calon anggota DPR dan DPRD pada 2014. Dalam hal ini, caleg Nasdem dan PAN menduduki posisi terbanyak melakukan masing-masing sebanyak 52 pelanggaran administrasi dan 1 pelanggaran pidana."Semua hasil rekapitulasi pelanggaran ini telah kami serahkan Bawaslu RI," kata Parsadaan.
Bawaslu Bengkulu telah melayangkan surat teguran ke partai dan pemerintah daerah untuk menertibkan tapi belum ditindak lanjuti secara maksimal. Ketua DPW PAN Helmi Hasan saat dikonfirmasi belum dapat memberikan tanggan soal temuan pelanggaran parta ini.