TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Anak Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Yulistini mengatakan efek Jokowi, calon presiden partai banteng, menjadi magnet bagi anak-anak. "Kami tidak bermaksud melibatkan anak, tapi efek Jokowi ini susah dibendung. Setiap Jokowi kampanye, pasti anak-anak rebutan untuk nonton," ujar Yuli di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta, Jumat, 4 April 2014.
Yuli mengisahkan sewaktu ada kampanye di Tangerang, ia melihat banyak bendera bergambar Jokowi hilang. "Setelah diselidiki, bendera tersebut rupanya diambil anak-anak untuk keliling," katanya.
Menurut Yuli, pihaknya sudah sejak jauh-jauh hari mengingatkan pada calon legislator dan kader partainya untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye. "Tapi mereka datang sendiri, bagaimana meelarangnya," ujar dia. Adapun usia mereka, menurut Yuli, berkisar 7-13 tahun.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bidang Pengawasan Rita Pranawati mengatakan menurut hasil pantuan lembaganya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tercatat paling banyak melakukan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye. "PDIP menjadi partai dengan jumlah pelanggaran terbesar, yakni 33 kasus," ujar Rita.
Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan PDIP adalah memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon legislator, menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik, serta membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.
Berdasarkan data posko pengaduan KPAI tercatat 248 kasus pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik selama masa kampanye partai politik tahun 2014, dengan rincian Partai Nasdem 23 kasus, PKB 16 kasus, PKS 22 kasus, PDIP 33 kasus, Golkar 30 kasus, Gerindra 31 kasus, Demokrat 24 kasus, PAN 16 kasus, PPP 10 kasus, Hanura 25 kasus, PBB 7 kasus, dan PKPI 11 kasus.
TIKA PRIMANDARI
Baca Berita Lain:
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi