JPRR; Bawaslu Tak Berhasil Cegah Anak di Kampanye  

Reporter

Sabtu, 5 April 2014 04:59 WIB

Sejumlah anak-anak terlihat saat mengkuti kampanye akbar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di lapangan parkir GOR Segiri Samarinda, Kalimantan Timur, (2/4). Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurudin Hafidz, mengapresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang telah merilis pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka partai politik. Langkah ini, kata dia, bisa menjadi acuan masyarakat untuk tidak memilih partai yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Rilis dari KPAI ini menunjukan kampanye terbuka yang dilakukan partai politik masih jauh dari derajat kampanye berkualitas dalam penyampaian visi-misi yang dilakukan caleg parpol," kata Masykur dalam jumpa pers bersama KPAI, Jumat, 4 Maret 2014, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta.

Menurut Hafidz, Bawaslu punya kewajiban menindak partai yang melibatkan anak-anak selama kampanye. Pelanggaran tersebut sebenarnya telah terlihat sejak hari pertama kampanye dimulai. "Kalau kerja Bawaslu memang efektif, sebenarnya pelibatan anak-anak di kampanye hari berikutnya bisa dicegah," kata dia. Kenyataannya, pelibatan anak-anak tetap terjadi. Dengan kata lain, pencegahan pelibatan anak-anak selama kampanye tidak dilakukan Bawaslu.

Di sisi lain, membawa pelanggaran tersebut ke proses hukum juga rumit. Ketentuan undang-undang menyebutkan unsur pelanggaran pelibatan anak-anak meliputi pelaku atau orang, keterangan waktu, tempat kejadian, serta uraian kejadian. Oleh karena itu, rilis oleh KPAI tentang parpol yang melibatkan anak-anak menunjukkan kegunaannya.

Dengan rilis ini, masyarakat pemilih semakin tahu parpol mana saja yang melibatkan anak-anak. "Ini jadi catatan masyarakat untuk tidak memilih partai yang melanggar undang-undang. Sebab, bagaimana rakyat bisa percaya pada partai atau caleg yang di masa kampanye saja telah melakukan pelanggaran," kata Masykur.

Sebelumnya, KPAI menyatakan semua partai politik peserta pemilu melakukan pelanggaran dengan melibatkan anak-anak dalam kampanye Pemilu 2014. "Kampanye terbuka partai politik sarat dengan pelanggaran terkait pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka partai politik," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh dalam kesempatan yang sama.

Bentuk pelibatan anak dalam kampanye tersebut, di antaranya menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye. Pelibatan termasuk memobilisasi massa anak oleh partai politik atau caleg untuk hadir di arena kampanye pemilu, menggunakan anak-anak untuk memakai dan memasang atribut parpol, serta membawa bayi atau anak berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka.

Berdasarkan data tabulasi KPAI, total jumlah pelanggaran yang dilakukan parpol selama kampanye sampai H-1 menjelang masa tenang adalah 248 kali. Perinciannya, pelibatan anak untuk setiap partai adalah Nasdem 23 kali, PKB 16 kali, PKS 22 kali, PDIP 33 kali, Golkar 30 kali, Gerindra 31 kali, Demokrat 24 kali, PAN 16 kali, PPP 10 kali, Hanura 25 kali, PBB 7 kali, dan PKPI 11 kali.

AMIRULLAH









Baca Berita Lain:
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi







Advertising
Advertising

Berita terkait

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

4 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

5 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

5 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

6 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

6 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

6 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

13 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

15 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya