TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bidang Pengawasan Rita Pranawati mengatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tercatat paling banyak melakukan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye. "PDIP menjadi partai dengan jumlah pelanggaran terbesar, yakni 33 kasus,"kata Rita memaparkan temuan lembaganya di kantornya, Jumat 4 Maret 2014.
Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon legislator, menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik, serta membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak. Menyusul PDIP, ada Gerindra dengan 31 kasus, dan Golkar dengan 30 kasus. (Baca juga: 14 Pelanggaran PKS Saat Libatkan Anak di Kampanye)
Menurut Rita, kampanye terbuka partai politik menjadi tempat yang dominan terjadi pelanggaran kampanye terkait pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan partai politik. "Hiburan dengan penuh erotisme juga dikonsumsi anak secara bebas, itu sangat tidak mendidik," kata dia.
Selain itu, kampanye terbuka sangat tidak aman bagi anak-anak mengingat banyak anak yang tidak siap secara fisik. Di beberapa tempat ditemukan anak-anak jatuh pingsan sementara ketersediaan sarana medis sangat minim.
Rita mengatakan pihaknya bersama Bawaslu sudah sejak tahun lalu mengingatkan ke partai untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka partai politik. "Namun hal itu tidak diindahkan, terbukti semua parpol masih melakukan pelanggaran," katanya.
Berdasarkan data posko pengaduan KPAI tercatat 248 kasus pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik selama masa kampanye partai politik tahun 2014. Rinciannya: Partai Nasdem 23 kasus, PKB 16 kasus, PKS 22 kasus, PDIP 33 kasus, Golkar 30 kasus, Gerindra 31 kasus, Demokrat 24 kasus, PAN 16 kasus, PPP 10 kasus, Hanura 25 kasus, PBB 7 kasus, dan PKPI 11 kasus.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Masa Kampanye, Ayu Ting Ting Raup Rezeki
Relawan Jokowi Ada di 31 Negara