TEMPO.CO, Tegal - Menjelang akhir masa kampanye pada Sabtu, 5 April 2014, calon legislator kian membabi buta mengiklankan foto wajah, nomor urut, nama partai, dan daerah pemilihannya yang dicetak pada spanduk, poster, hingga stiker. Di Kota Tegal, Jawa Tengah, tak hanya pohon yang menjadi sasaran caleg, tapi nyaris seluruh permukaan gapura alun-alun ditempeli stiker caleg dari berbagai partai.
Padahal Alun-alun Kota Tegal termasuk salah satu kawasan yang diharamkan untuk berkampanye. “Hal itu sudah jelas diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2013,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tegal Timur Arif Budi, Selasa, 1 April 2014.
Arif bersama dua anggotanya berencana mencopot stiker itu. Namun masalahnya, ketika stiker dicopot, cat gapura mengelupas. Arif pun jengkel. Dia mengusulkan kepada KPU membatalkan pencalonan politikus itu. “Mereka sudah jelas terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Arif.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan KPU tak bisa sembarangan mencoret caleg dari peserta pemilu hanya karena stikernya membuat kumuh alun-alun. “Caleg bisa dicoret kalau tidak melaporkan dana kampanyenya. Kalau soal pelanggaran APK tidak sampai berdampak pada pencoretan,” kata Agus.
Agus berujar bahwa KPU akan segera meneruskan rekomendasi dari Panwascam ke parpol yang memasang stiker calegnya di alun-alun. Jika tidak ada respons dari parpol, pembersihan stiker itu akan dilakukan Satpol PP. Agus malah membela caleg stiker itu. “Para caleg itu biasanya juga tidak tahu kalau stiker atau spanduknya dipasang di alun-alun,” kata Agus.
Namun Agus juga mengimbau warga Kota Tegal agar tidak memilih caleg yang telah mengotori fasilitas umum. “Masyarakat sudah cerdas. Jangan dipilih para caleg yang membuat kumuh itu,” ujarnya.
DINDA LEO LISTY
Berita terkait
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
6 hari lalu
Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
8 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda
8 hari lalu
Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
8 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaMinta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU
8 hari lalu
KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?
Baca SelengkapnyaDPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini
10 hari lalu
Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK
10 hari lalu
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa
12 hari lalu
Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
14 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak
15 hari lalu
KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.
Baca Selengkapnya