Isi Kontrak Politik Jokowi dengan Tim Jakarta Baru  

Reporter

Kamis, 20 Maret 2014 13:34 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, berjalan menuju mobilnya seusai mengumumkan menjadi Capres PDIP, di Rumah Pitung, Marunda, Jakarta Utara (14/3). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Jakarta Baru yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait kontrak politik membuka isi kesepakatan yang ditentukan pada masa kampanye pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada 2012 lalu. Isi kesepakatan itu menjadi bukti dalam gugatan yang disampaikan ke Pengadian Negeri Jakarta Pusat tersebut terhadap Jokowi dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Baca:Tim Advokasi Jakarta Baru Gugat Jokowi di PN Jakarta Pusat). Berikut ini perincian perjanjian itu.

1. Memperjuangkan pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyat miskin.
2. Memperjuangkan pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas untuk rakyat miskin.
3. Memperjuangkan perumahan murah, layak, dan manusiawi untuk rakyat.
4. Memperjuangkan transportasi modern, murah, dan massal untuk rakyat.
5. Memperjuangkan harga sembako murah dan terjangkau.
6. Memberikan pinjaman atau kredit mikro tanpa angunan untuk pembangunan usaha ekonomi rakyat.
7. Memaksimalkan pembangunan drainase dan kanal yang terhubung satu sama lain untuk menangkal banjir.
8. Menggratiskan dan mempermudah akses rakyat miskin terhadap layanan administrasi kependudukan (KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dll.).
9. Mempromosikan ekonomi kerakyatan dengan memprioritaskan pasar rakyat, perlindungan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima (PKL), pembangunan koperasi, dan perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Jokowi selaku pihak pertama dan perwakilan dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia selaku bagian dari Advokasi Jakarta Baru atas nama Wahida Baharuddin. (Baca: Jokowi Emoh Tanggapi Gugatan Jakarta Baru)

Dalam tuntutan yang disampaikan pada Rabu, 19 Maret kemarin tersebut, Jakarta Baru selaku penggugat memohon agar majelis hakim memeriksa perkara dan mengabulkan gugatannya. Selain itu, gugatan yang dinilai memenuhi kriteria untuk diajukan dengan mekanisme class action atau gugatan kelompok tersebut menyatakan Jokowi bersalah karena melanggar asas kepatuhan dengan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum habis masa tugasnya. (Baca: Gerakan Tim Jakarta Baru Dianggap Jegal Jokowi)

Jokowi digugat agar melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga akhir masa jabatannya pada 2017 nanti. (Baca: Gugat Jokowi, Tim Jakarta Baru Dianggap Keliru)

ISMI DAMAYANTI

Berita Lainnya:
Ini Hasil Blusukan Bawahan Jokowi di Sekolah
Bukti-bukti Brigadir Susanto Habisi AKBP Pamudji
Jelang Kampanye, Makam Mbah Priok Malah Sepi

Berita terkait

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

9 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

11 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

12 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

12 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

13 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

19 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

20 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

21 jam lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya