Gugat Jokowi, Tim Jakarta Baru Dianggap Keliru  

Reporter

Kamis, 20 Maret 2014 07:18 WIB

Seorang simpatisan partai dengan badan di penuhi cat hitam berada di tengah simpatisan kampanye perdana Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan di Lapangan Thor Gelora Pancasila, Surabaya (17/3). Dalam pemilu kali ini Megawati menyampaikan kepada simpatisan untuk terus mendukung PDI-P dan Joko Widodo sebagai presiden RI 2014-2019. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum perdata Erman Rajagukguk mengatakan gugatan tim advokasi Jakarta Baru terhadap Joko Widodo atas keputusan pria yang akrab dipanggil Jokowi itu maju sebagai calon presiden keliru. Menurut dia, tim advokasi Jakarta Baru sama saja dengan melanggar hak demokrasi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden. (Baca: 69 Persen Warga DKI Setuju Jokowi Capres)

"Gugatan itu sangat keliru. Mana ada menggugat (seseorang karena mencalonkan diri sebagai presiden) apalagi dengan mengacu pada hukum perdata," kata Erman saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Maret 2014. "Setiap orang sah-sah saja kok untuk mencalonkan diri sebagai presiden."

Eman mengatakan niat Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden berkaitan dengan kepentingan yang lebih besar, tidak hanya Jakarta. Jika nanti Jokowi terpilih jadi presiden, kata Erman, mantan Wali Kota Solo itu bisa membenahi Jakarta dengan kebijakan yang lebih luas.

Menurut Erman, gugatan tim advokasi Jakarta Baru yang menggunakan dasar hukum perdata Pasal 1365 dalam Kitab UU Hukum Perdata tidak beralasan. Jokowi, lanjut Erman, tidak melanggar janji dan juga tidak merugikan orang banyak. (Baca: Jokowi Emoh Tanggapi Gugatan Jakarta Baru)

"Kan, nanti dia (Jokowi) bisa mengundurkan diri sebagai gubernur, dan itu sah-sah saja," ujarnya. "Lagi pula sudah mendapat dukungan dari masyarakat luas." (Baca:Jokowi Nyapres, Pengamanan Keluarga Ditambah)

Sebelumnya, tim advokasi Jakarta Baru menggugat Joko Widodo karena mencalonkan diri sebagai presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai Jokowi harus memenuhi janjinya dahulu, yakni dengan cara menuntaskan masa jabatannya selama satu periode, atau lima tahun. Jika menjadi capres, Jokowi dianggap melanggar janjinya. (Baca:Tim Advokasi Jakarta Baru Gugat Jokowi di PN Jakarta Pusat)

REZA ADITYA



Berita Lainnya:
Tewasnya AKBP Pamudji, Ditembak atau Bunuh Diri?
Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?
Ahok Terima Laporan Revitalisasi Kota Tua
Buntut Rusuh Mimika, Pendeta Tewas Ditembak

Berita terkait

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

1 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

2 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

3 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

7 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

15 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

17 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

17 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

18 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

19 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

20 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya