TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan menemukan pelanggaran aturan iklan kampanye politik pada hari pertama masa kampanye. "Ada partai yang mengambil spot iklan lebih dari yang ditentukan, hasil pantauan kami baru di hari pertama kampanye," ujar Judha di kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa, 18 Maret 2014.
Adapun menurut aturan iklan kampanye politik di lembaga penyiaran, setiap partai politik hanya boleh beriklan dalam 10 spot per hari dengan durasi 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio.
Namun NasDem didapati mengambil 12 spot iklan di MetroTV; Gerindra 14 iklan di TransTV; Hanura 13 di RCTI, 13 di MNCTV, dan 15 di GlobalTV; serta Golkar 14 di TVOne, 15 di ANTV, dan 16 di Indosiar.
Mengutip Pasal 11 ayat 22 dalam Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, Judha mengatakan lembaga penyiaran dilarang dipergunakan untuk kepentingan kelompok dan golongan.
KPI telah melaporkan temuan ini kepada Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu. KPI juga berencana segera memanggil lembaga penyiaran yang melanggar aturan dan meminta Badan Pengawas Pemilu memanggil partai-partai politik yang bersangkutan.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Caleg Golkar Ini Pakai Mobil Dinas untuk Kampanye
Di Tegal, Parpol Ogah Kampanye Terbuka
Demokrat Klaim Kampanye SBY Dihadiri 30 Ribu Orang, Realitanya...
Berita terkait
Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi
2 hari lalu
Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo Ogah Komentar Soal Aliran Dana Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem
39 hari lalu
JPU KPK dalam dakwaannya menyatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang sebesar Rp 40.123.500 untuk kepentingan NasDem.
Baca SelengkapnyaIstilah Efek Ekor Jas dalam Pemilu, Bagaimana Terjadi Anomali di Pemilu 2024?
40 hari lalu
Dalam konteks Pemilu, efek ekor jas mengacu ke bagaimana keputusan pemilih pada satu posisi pemilihan bisa pengaruhi hasil dari posisi pemilihan lain.
Baca SelengkapnyaKetua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK
40 hari lalu
Ketua Partai NasDem Malaysia Tengku Adnan mengatakan usulan menambah jumlah pemilih Kotak Suara Keliling atau KSK datang dari PPLN Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaNasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket
52 hari lalu
Fraksi Partai Nasdem belum mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Surya Paloh untuk menandatangani persetujuan hak angket.
Baca SelengkapnyaDinamika Politik Setelah Surya Paloh Diundang Presiden Jokowi pada Pekan Lalu
26 Februari 2024
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai pertemuan Jokowi dan Surya Paloh bukan sekadar silaturahmi biasa.
Baca SelengkapnyaPrediksi Pertarungan Suara Partai di DPR yang Pro dan Kontra Hak Angket Pilpres 2024
22 Februari 2024
Jika DPR tidak siap untuk menggunakan hak angket dugaan kecurangan, capres Ganjar Pranowo akan mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Sebut Komitmennya Terhadap Lingkungan Sudah Sejak Kuliah
23 November 2023
Anies Baswedan menyatakan dirinya sudah berkecimpung dengan isu soal lingkungan sejak masih berkuliah.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Profil Arief Prasetyo Adi, Kereta Suite Class Compartment hingga Harga Pangan yang Mulai Naik
7 Oktober 2023
Berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Jumat malam, 6 Oktober 2023 dimulai dengan profil Arief Prasetyo Adi yang ditunjuk Jokowi jadi Plt Mentan.
Baca SelengkapnyaAkhir Perjalanan Syahrul Yasin Limpo dari Hilang Kontak hingga Tiba di Indonesia
5 Oktober 2023
Setelah sempat hilang kontak di luar negeri, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya tiba di Indonesia pada Rabu malam. Ini yang terjadi.
Baca Selengkapnya