Pemkot Yogya Copot Paksa Alat Kampanye Roy Suryo
Editor
Widiarsi Agustina
Kamis, 13 Maret 2014 06:02 WIB
TEMPO.CO ,YOGYAKARTA:- Hampir seluruh alat peraga kampanye dalam bentuk billboard dan baliho bergambar Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo dinyatakan melanggar aturan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Meski dalam pemasangan billboard dan baliho berukuran besar tersebut tak dicantumkan nomor urut dan gambar Partai Demokrat selaku partai pengusung Roy, namun pemerintah melihatnya dari sisi aturan pemasangan reklame kota. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8/1998 tentang perizinan pendirian rekalame.
"Sesuai aturan pendirian reklame, hampir semua pemasangan (Roy Suryo) itu melanggar aturan sehingga akan dicopot," kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono kepada Tempo Rabu 12 Maret 2014.
Roy Suryo sendiri pemilu ini kembali maju sebagai calon legislative DPR RI dengan menggunakan kendaraan politik Partai Demokrat. Masa ketugasanya sebagai Menteri akan berakhir Oktober 2014 mendatang.
Catatan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, sejumlah titik alat peraga milik Roy Suryo saat ini terpasang setidaknya di lima titik jalan protocol utama. Padahal lokasi startegis ini menuntut banyak persyaratan ketat dalam penerapannya.
Titik pemasangan reklame Roy Suryo itu tersebar seperti di Jalan Senopati (depan parkir Ngabean) yang berdekatan dengan Titik Nol Kilometer, Jalan Sultan Agung, lingkar stadion Kridosono, Jalan Parangtritis, dan Jalan Solo.
"Yang sudah kami copot baru billboard di Jalan Senopati, karena paling banyak kriteria pelanggarannya, " kata Bayu. Pelanggaran billboard Roy Suryo di Senopati itu pertama menutupi rambu-rambu jalan. Selain itu billboard itu juga menyalahi aturan soal minimal jarak yang ditetapkan dari persimpangan yakni harus lebihd ari 25 meter.
Reklame Roy Suryo di jalan lain dalam bentuk Baliho seperti di lingkar Stadion Kridosono belum disentuh pihak Dinas Ketertiban. Alasannya masih menunggu rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu.
"Untuk pemasangan alat peraga di jalan protocol setahu kami tak boleh ada gambar calon legislative, tapi kami belum mendapat ijin dari panitia pengawas pemilu," kata Bayu.
Bayu pun mengakui pihaknya kesulitan mencopot seluruh billboard politik Roy Suryo karena terkendala kondisi fasilitas dan sumber daya di lapangan. "Lokasi pemasangannya cukup tinggi dan ukurannya besar, kami juga tidak memiliki ahli listrik," kata dia.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta Agus Triyatno berpandangan lain soal billboard dan baliho Roy Suryo ini sehingga belum bisa memberikan rekomendasi pencopotan. "Dari sisi aturan kampanye tidak melanggar, karena kami tak menemukan pencantuman nomor urut, kalimat ajakan, dan juga gambar partai," kata dia. Dalam alat peraga billboard itu Roy Suryo hanya mencantukan kalimat ucapan terima kasih dalam bahasa Jawa atas kepercayaan yang diberikan."Itu bentuk menyiasati aturan atau tidak ya bisa saja," kata dia.
Namun berbeda halnya dengan pandangan Ketua Panitiwa Pengawas Pemilu Gunung Kidul Buchori Ichsan. Pihaknya menyatakan tetap akan mencopot baliho raksasa bergambar Roy Suryo yang terpasang di Jalan Protokol Kyai Haji Agus Salim Gunung Kidul.
"Kalau mau mencari dari sisi pelanggaran star kampanye memang susah, tapi kami gunakan aturan lain," kata Buchori kepada Tempo. Panwaslu Gunung Kidul menggunakan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 pasal 59A untuk menjerat dan menurunkan baliho itu.
Dalam aturan itu menyebut bahwa pejabat public yang kembali maju menjadi calon legislative dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat pada media massa termasuk media luar ruang minimal enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
Roy Suryo sendiri saat ditemui Tempo akhir pekan lalu soal beredarnya kabar pelanggaran kampanye yang ditujukan kepadanya khususnya menyangkut kegiatan yang banyak digelar Kementrian Pemuda dan Olahraga di Yogya bersikeras membantahnya.
"Kalau saya dianggap belakangan lebih sering ke Yogya bukan untuk kampanye, tapi karena kegiatan itu sudah diagendakan oleh kementrian sejak lama, bahkan sebelum saya jadi menteri," kata dia. Roy pun menegaskan selama masa kampanye terbuka dan pemilu, kementriannya tidak akan menggelar satupun kegiatan. "Sama sekali tidak ada kegiatan," kata dia.
Selain soal pelanggaran alat kampanye, dalam operasi penertiban alat peraga Pemerintah Kota Yogyakarta pun mengaku semakin banyak mendapat tekanan dan intimidasi dari partai politik.
Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono menyebut tekanan itu masih dalam taraf wajar. Artinya tak sampai disertai kekerasan fisik. "Pendukung parpol hanya mengikuti dan mengawasi kami saat penurunan atribut, serta meminta dijelaskan aturannya," kata dia. PRIBADI WICAKSONO